HeadlineLingkungan

Pemkot Serang Dapat Duit Rp37 Miliar Sampah Tangsel dan Kab Serang

Jangan lihat sampahnya, tetapi lihatlah uang yang bisa dihasilkan dari sampah itu. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memenuhi pundi-pundinya sebesar Rp37 miliar per tahun dari sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Serang.

“Kami akan menerapkan tarif sampah berdasarkan Perwal Kota Serang yang terbaru dan berlaku efektif tahun 2021. Besarannya Rp175.000 per ton. Pada tarif lama besarannya Rp17.000 per meterkubik. Kami tidak akan mengenakan per meter kubik lagi, tetapi per ton,” kata Ipiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemkot Serang yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (22/1/2021).

Kesepakatan sampah Kota Tangsel sebanyak 400 ton per hari dibuang ke TPSA Cilowong, Kota Serang terjadi di Hotel Ledian, Jumat (22/1/2021) oleh Walikota Serang, Syafrudin dan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“Untuk fokus pertama lingkungan hidup dan persampahan. Dan kita berharap kerja sama ini tidak merugikan, teknis pelaksanaan seperti apa saya meyakini bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sudah memiliki sistem dan metode mengurangi polusi dan lainnya,” ujar Airin di Serang.

Di tempat sama, Kadis Lingkungan Hidup Toto Sudarto mengungkapkan bahwa per hari Tangsel memproduksi 800 ton. Rencanya, 50 persen dari jumlah itu dibuang ke Kota Serang. “Itu fluktuatif bisa 350 bisa 400, batas akhir 400,” ujarnya.

Baca:

Untuk cara pengiriman, rencananya menggunakan pihak ketiga. Pemkot Tangsel juga akan mengkaji apakah sampah akan melalui tol atau tidak.

Sedang untuk sampah Kabupaten Serang sudah dibuang ke TPSA Cilowong sebelum Pemkot Serang terbentuk. Setelah Pemkot berdiri, sampah itu dikenakan retribusi Rp17.000 per m3 atau setahun Rp3 miliar. Perwal Kota Serang terbaru (tahun 2020) tentang retribusi sampah berubah dan dikenakan Rp175.000 per ton. Ini berarti Pemkab Serang nanti harus membayar Rp12 miliar per tahun.

“Pembayaran retribusi dari Pemkab Serang ke Kota Serang sering terlambatnya. Ini kan menimbulkan kesulitan-kesuitan bagi kami. Nanti kami akan memikirkan cara agar Pemkab Serang patuh pada pembayaran retribusi itu,” kata Ipiyanto.

Ipiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang. Foto: MediaBanten.

Kapasitas Cilowong

Ipiyanto menambahkan luas TPSA Cilowong sekitar 14,2 hektar dan punya kapasitas 4 juta ton sampai 2026. Kapasitas itu jika Cilowong belum dikelola menggunakan teknologi. Ke depan mungkin ada pemanfaatan berkelanjutan terkait pengelolaan sampah dari Tangsel.

“Pada 2012 melakukan kajian daya tampung, kondisi sekarang 4 juta ton bisa bertahan di 2026 kalau tidak dikelola,” ujar Ipiyanto.

“Terkait dengan masalah lindi ini perlu disampaikan bahwa kondisi di TPA kita sudah dilakukan penataan, untuk IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) kita masih konvensional, akan tetapi bertahap ke depan dengan sistem akan kita menggunakan teknologi,” kata Kadis Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto.

Karena TPA CIlowong pernah longsor pada 2019, Pemkot Tangsel ia klaim akan memberikan bantuan anggaran salah satunya menangani masalah ini. Ipiyanto tidak menjelaskan secara gamblang apa yang akan dilakukan Pemkot Tangsel.

Tapi, kompensasi ke warga sekitar akan diterima dari Pemkot Tangsel. Kompensasi bau atau lindi bagi warga bisa berupa pemberian asuransi seperti BPJS.

“Kontribusi ke masyarakat dengan memberikan asuransi atau BPJS ke depan, kemudian penataan lingkungan dan masalah kondisi masyarakat yang ada di sana, hanya mungkin dalam perjanjian kerja sama ke depan,” jelasnya.

“Untuk fokus pertama lingkungan hidup dan persampahan. Dan kita berharap kerja sama ini tidak merugikan, teknis pelaksanaan seperti apa saya meyakini bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang sudah memiliki sistem dan metode mengurangi polusi dan lainnya,” kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (IN Rosyadi)

 

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button