Raih Opini WTP ke-10, Banten Masih Ada 5 Temuan LHP BPK, Termasuk Program Bang Andra
Meskipun Pemprov Banten meraih Opini WTP ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ternyata memiliki lima temuan LHP BPK atau laporan hasil pemeriksaan atas APBD tahun 2025, termasuk 13 paket pekerjaan jalan desa atau Bangun Jalan Desa Sejahtera yang dieknal dengan nama Program Bang Andra.
Temuan hasil pemeriksaan BPK RI itu dibacakan Boby Adityo Rizaldi, Kepala 5 BPK RI dalam sidang paripurna DPRD Banten dalam siaran Chanel Youtube Banten Parlemen TV yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (28/5/2026).
Sebelum pembacaan temuan LHP BPK, Boby Adityo mengatakan bahwa Pemprov Banten meraih Opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian ke-10 secara berturut-turut. Namun masih ada temuan LHP BPK pada pelaksanaan APBD tahun 2025 yang perlu menjadi perhatian serius Gubernur Banten untuk memperbaikinya.
Boby Aditiyo Rizaldi tidak merinci secara mendetil saat membacakan hasil temuan tersebut yang disampaikan secara singkat dan poin to poin.
1. Pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa dan belanja persediaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
2. Adanya pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan pada 4 perangkat daerah belum sesuai dengan ketentuan.
3. Pelaksanaan 23 pekerjaan jalan dan jaringan irigasi belum sesuai dengan spesifikasi.
4. Penataan usahaan dalam persediaan di RSUD Banten dan RSUD Malingping belum memadai.
5. Pemanfaat aset tetap tanah dan pencatatan aset gedung dan bangunan JIJ atau jalan irigasi jaringan serta aset tak berwujud tidak tertib.
Menurut catatan MediaBanten.Com, temuan poin 1 tentang pelaksanaan 13 paket pekerjaan jalan desa merupakan program unggulan Gubernur Banten, Andra Soni dan Wakilnya, Achmad Dimyat Natakusumah. Program ini dikenal dengan nama Bang Andra atau Bangun Jalan Desa Sejatera.
Rekomendasi BPK
Kepala 5 BPK RI, Boby Adityo Rizaldi mengatakan, atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan para kepala perangkat daerah terkait untuk:
1. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan belanja barang untuk dijual atau diserahkan secara memadai.
2. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan gedung dan bangunan menjadi tanggung jawab secara memadai.
3. Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan JIJ yang menjadi tanggung jawabnya secara memadai.
4. Mengendalikan dan mengawasi secara memadai terhadap penyimpanan dan pencatatan barang yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Mengendalikan dan menguasai pengelolaan barang milik daerah atau BMD dalam hal pemanfaatan dan pencatatan aset tetap di tingkat pengguna barang.
Selanjutnya, dia mengatakan, jika terdapat hasil pemeriksaan yang dinilai belum jelas, DPRD memilik hak untuk mengusulkan pertemuan konsultatif dengan Perwakilan BPK Provisi Banten yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kesepakatan ini dirancang untuk memfasilitasi, komunikasi dan koordinasi yang lebih baik, memungkinkan DPRD untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap temuan pemeriksaan dan memastikan bahwa setiap isu yang muncul dapat ditanggapi dan dijelaskan secara efektif.
Katanya, sinergi antara BPK, pemerintah daerah dan DPRD memegang peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisein, efektif dan akuntabel.
Pemerintah memilik andil untuk memperkuat tata kelola keuangan negara, menerapkan pengendalian yang efektif dan mencegah fraud serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna memperbaiki sistem yang telah ada.
“DPRD dengan peran strategisnya tidak kalah penting untuk mengintensifkan penggunaan APBN dan APBD. Apabila semua lembaga berperan aktif, diyakini kemajuan yang signifikan untuk mencapai tujuan negara segera terwujud,” katanya.
Capaian tindak lanjut rekomendasi laporan hasil pemeriksaan keuangan atau TLRLHP merupakan indikator yang penting. Posisi Provinsi Banten dalam tindak lanjut tersebut per 31 Desember 2025 adalah 1.595 dari 1.962 rekomendasi atau hampir 81,3 persen. Capaian ini melampaui target nasional yang 75 persen. (IN Rosyadi)
Lihat seutuhnya di bawah ini:







