Hukum

Polres Tangsel Diminta Tangani Dugaan Penipuan Tangsel Fun Run & Walk, Tak Perlu Tunggu Aduan

Penyelenggaraan Tangsel Fun Run & Walk yang berujung kisruh dan diprotes ratusan peserta pada Minggu (2/8/2026) tidak cukup hanya diselesaikan lewat panggilan sanksi administratif oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya, menyebut Polres Tangerang Selatan bisa segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak Event Organizer (EO) meskipun tidak ada peserta yang melaporkan.

Menurut Halimah, indikasi pelanggaran dalam acara yang mencatut Pemkot Tangsel dan biaya pendaftaran dari calon peserta ini sudah sangat jelas dan masuk dalam kualifikasi tindak pidana murni, bukan sekadar delik aduan.

Polres Tangsel sebaiknya tidak perlu menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat atau peserta yang dirugikan. Tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP adalah delik biasa (delik murni), bukan delik aduan.

“Begitu ada informasi atau dugaan kuat di masyarakat, kepolisian punya kewajiban hukum untuk segera melakukan penyelidikan awal, tegas Halimah dalam keterangan yang diterima, Senin (3/8/2026).

Merujuk sejumlah pemberitaam, Halimah menyoroti sejumlah kejanggalan serius di lapangan yang mengarah pada dugaan penipuan dari mulai dari tidak hadirnya panitia di garis start/finish, tidak adanya fasilitas perlombaan yang dijanjikan, keterlambatan medali secara tidak wajar, hingga pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel tanpa izin atau kerja sama resmi.

Pencantuman logo Pemkot dan Dispora Tangsel oleh pihak EO swasta diduga kuat merupakan bagian dari tipu muslihat untuk meyakinkan calon peserta agar mau membayar uang pendaftaran. “Pemkot sudah menegaskan tidak ada kerja sama dan tidak menganggarkan, maka unsur

“Dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kata bohong” sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP menurut saya sudah terpenuhi” ujar Halimah kepada Wartawan.

Lebih lanjut, Halimah menilai langkah Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang hanya berfokus pada pemanggilan evaluasi dan sanksi pemblokiran izin bagi EO di masa tidak memberikan rasa adil bagi masyarakat.

“Sanksi melarang EO bikin acara lagi di Tangsel itu hanya tindakan administratif pasca-kejadian. Bagaimana dengan kerugian materiil dan immateriil warga yang sudah bayar tiket?” tambah Halimah.

Sebelumnya, acara Tangsel Fun Run & Walk viral di media sosial setelah para peserta meluapkan amarahnya akibat minimnya fasilitas panitia dan medali yang tak kunjung diberikan saat menyentuh garis finish. Pemkot Tangsel sendiri telah mengklarifikasi bahwa acara tersebut murni digelar oleh pihak swasta dan tidak terikat kerja sama resmi dengan pemerintah daerah. (Pengirim: Abul Hamim Jauzie – LBH Keadilan)

Iman NR

Back to top button