Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan 3 Perempuan Di Bawah Umur di Jawilan

Tak kuat menahan nafsu birahi, seorang karyawan swasta warga di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tega mencabuli perempuan tetangganya yang masih dibawah umur. Pencabulan terjadi tahun 2015 hingga 2020.

Bejadnya yang menjadi korban adalah perempuan kakak beradik berusia 13, 15 dan 17 tahun. Kasus pencabulan yang dilakukan Sartono, 40, dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2020.

Kasatreskrim Polres Seran AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka kita amankan di rumahnya di wilayah Jawilan pada Kamis (4/3) kemarin,” katanya, Selasa (9/3/2021).

Menurut David, kasus pencabulan terhadap tiga perempuan dibawah umur itu merupakan hasil laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 106 / III / 2021 / Banten / Res.Serang, tangal 03 Maret 2021, oleh orangtua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, Tim Unit PPA langsung bergerak mengejar dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Lambasa Nababan.

David menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu.

“Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020,” jelasnya.

David mengungkapkan korban merupakan kakak beradik yang tinggal di satu rumah yang berdekatan dengan rumah tersangka. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtuanya tengah bekerja.

“Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban,” ungkapnya.

David menegaskan pelaku asal Pemalang yang tinggal bertetangga mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya disaat orang tua korban bekerja.

“Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang,” tegasnya.

David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button