Polres Lebak Selidiki Dugaan Penipuan Travel Umrah Rugikan RP728 Juta
Kepolisian Resor (Polres) Lebak melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan travel umrah bodong yang menyebabkan kerugian hingga Rp728 juta.
“Kami sudah menerima laporan kerugian akibat penipuan travel umrah murah itu,” kata Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki di Lebak , Senin.
Ia menegaskan kepolisian tengah melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk memburu pelaku.
Kasus penipuan itu diduga dilakukan oleh biro perjalanan umrah bernama Omsu Travel yang dipimpin seseorang berinisial OS dan diduga tidak memiliki izin resmi.
Jumlah korban yang telah melapor sekitar 35 orang dengan total kerugian mencapai Rp728 juta, dengan nilai setoran berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang.
Namun, jumlah korban diduga lebih dari 200 orang yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Cimarga, Bojongmanik, dan Gunungkencana.
“Kami berharap kasus penipuan umrah ini dapat segera diungkap dan pelakunya ditangkap,” ujarnya.
Pelaku memancing korban dengan paket umrah di bawah harga pasar, berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per orang. Tawaran itu menyebar lewat jaringan tokoh masyarakat dan perantara, lalu mengumpulkan calon jemaah yang kemudian menyetor dana ke pihak travel.
Namun Jadwal keberangkatan yang dijanjikan terus molor. Awalnya dijanjikan berangkat November 2025, mundur ke Desember, lalu Januari 2026. Hingga kini, tak satu pun jemaah diberangkatkan.
Sementara itu, salah satu korban, Didin, warga Kabupaten Lebak, mengaku telah menyetorkan uang Rp23 juta, sedangkan istrinya Rp20 juta, untuk keberangkatan umrah yang dijadwalkan pada 27 Januari 2026. Namun hingga kini, keberangkatan tersebut belum terealisasi.
“Kami awalnya dijanjikan berangkat November 2025, lalu mundur ke Desember hingga Januari 2026, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)










