HeadlineHukum

Mulai Oktober, Sanksi Penguncian Roda Kendaran Yang Parkir Jalan Nasional / Provinsi di Serang

Dinas Perhubungan (Dishub) Banten akan menerapkan sanksi berupa tilang, penguncian roda kendaraan, penderekan dan denda bagi kendaraan yang parkir badan/bahu jalan dan torotoar jalan nasional dan provinsi di Kota Serang. Penindakan ini akan dimulai bulan Oktober 2019.

Demikian dikemukakan Tri Nurtopo, Kadishub Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Selasa (9/7/2019). “Tindakan ini untuk memaksimalkan ruang milik jalan sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, tepatnya pada pasal 43 ayat 3,” kata Tri Nurtopo.

Kadishub Banten membenarkan telah mengirimkan surat tentang larangan parkir di ruas jalan nasional dan provinsi pada tanggal 11 April 2019. Surat itu ditujukan kepada pengguna jalan, pemilik rumah tinggal, pengusaha perhotelan, pemilik penginapan, pengelola rumah sakit, pimpinan Puskesmas, pemilik perkantoran, pengusaha restoran, warung makan dan tempat usaha lainnya yang berlokasi di Kota Serang.

Sediakan Tempat Parkir

Kecuali pengguna jalan, mereka diminta untuk menyediakan atau menggunakan tempat parkir di luar ruang milik jalan nasional dan provinsi. Jika hingga Oktober 2019, para pemilik usaha, perkantoran, rumah sakit atau pelayanan kesehatan belum memiliki fasilitas untuk parkir di luar ruang milik jalan nasional dan provinsi, maka Dishub Banten akan mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk meninjau kembali perizinan yang pernah diberikan.

Baca:

“Ini upaya kami untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas yang selamat, aman, nyaman, tertib dan lancar. Selama ini ruang milik jalan itu digunakan parkir kendaraan atau keperluan yang lainnya, menyebabkan ketidaklancaran dan kesemrawutan arus lalu lintas,” kata Kadishub Banten.

Menurut catatan, ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di Kota Serang sebagai berikut;

  1. Jalan Raya Serang-Cilegon sepanjang 2,8 Km.
  2. Jalan Letnan Jidun 0,59 Km.
  3. Jalan Tb Suwandi 3,6 Km.
  4. Jalan Abdul Hadi 0,72 Km.
  5. Jalan KH Abdul Fatah Hasan 1.41 Km.
  6. Jalan Sudirman 1,78 Km.
  7. Batas Kota Serang-Kota Cilegon 8,4 Km.

(IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button