Hukum

Polda Banten Ungkap Klinik Aborsi di Pandeglang, Sudah 100 Kali Praktik

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membongkar kasus praktik aborsi di Klinik Sejahtera yang berlokasi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Setidaknya, sudah 100 kali aborsi di tempat ini.

Dari pengungkapan itu, tiga orang telah ditetapkan tersangka di tahan hotel prodeo Polda Banten. Ketiganya itu adalah NN, 53, berprofesi sebagai bidan berstatus PNS, ER, 38, berprofesi perawat dan RY, 23, merupakan pasien aborsi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengatakan kasus praktek aborsi yang diungkap pada 26 Oktober 2020 itu, bermula dari informasi salah satu pasien berinisial RY warga Pandeglang, baru saja menggugurkan kandungannya.

“Kami mendapatkan informasi jika Klinik Sejahtera milik bidan NN melakukan praktek aborsi. Kemudian kami menindaklanjutinya,” kata Direskrimsus kepada wartawan saat menggelar ekspose di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).

Baca:

Menurut Nunung, bidan NN mengakui jika RY telah menggugurkan kandungannya yang berusia 1 bulan. Dalam menjalankan praktek tersebut, bidan NN dibantu oleh perawat dan asisten bidan. “Untuk menggugurkan kandungannya RY membayar Rp2,5 juta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nunung mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kepolisian, bidan NN sudah melakukan praktek ilegal tersebut selama 14 tahun dan telah banyak menangani pasien aborsi dari wilayah Pandeglang, Lebak dan Serang.

Pengelola klinik tersebut memang cukup terampil melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui bahwa tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan rata-rata pasien hasil hubungan di luar nikah.

“Pengakuannya sudah 100 kali melakukan aborsi tanpa dicurigai masyarakat sekitar,” ungkapnya didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 buah spiculum, satu buah tena culum, 1 jarum suntik, satu buah meja genocology, 2 buah instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu stip obat amoxcilin tryhidrade, satu stryp obat mefenamic acid dan uang tunai 2,5 juta rupiah,” terangnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button