Hukum

Polisi Sita Ribuan Petasan dan Kembang Api di Pandeglang

Sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan petasan dan kembang api di Kampung Lebak Pala, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, digerebeg personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Dari dalam rumah milik Suherlan (36) ini petugas mengamankan ribuan petasan dan kembang api berbagai jenis. Barang bukti senilai ratusan juta rupiah ini selanjutnya diamankan di Mapolres Pandeglang untuk selanjutnya dimusnahkan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah melalui Kasatreskrim AKP Shilton mengatakan bahwa penggerebegan gudang penyimpanan bahan peledak ini dilakukan pada Rabu (12/4) malam.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat yang memcurigai rumah Suherlan dijadikan tempat penyimpanan bahan peledak atau mesiu,” terang Kasatreskim, Kamis (13/4/2023).

Dari informasi tersebut, kata Shilton, sekitar pukul 19.00, personel Satreskrim dibawah komandonya langsung bergerak ke tempat yang dicurigai dijadikan lokasi penyimpanan petasan dan kembang api.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan, didapati hampir seluruh ruangan dalam bangunan milik Suherlan tersebut dipenuhi dus-dus berisi petasan dan kembang api.

Bahkan ruangan dapur juga tidak luput dijadikan tempat penyimpanan. Padahal ruangan dapur bisa memicu ledakan karena dekat dengan kompor.

Ironisnya, Suherlan bersama isteri dan anaknya juga tinggal di tempat penyimpanan barang berbahaya tersebut.

“Ini berbahaya, ruangan dapur juga dijadikan tempat penyimpanan petasan dan kembang. Kalau terjadi ledakan, bukan hanya rumah ini saja yang hancur bahkan rumah-rumah disampingnya,” kata Shilton.

Saat diminta menunjukkan surat izin usaha maupun izin penyimpanan bahan peledak, Suherlan mengaku tidak memilik. Atas pengakuan itu, Suherlan berikut petasan dan kembang api kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, Suherlan mengakui sudah belasan tahun melakukan bisnis jual beli petasan dan kembang api. Barang-barang tersebut diakui dibeli dari wilayah Bogor, Jawa Barat,” terang Shilton.

Rencananya, petasan maupun kembang api tersebut akan dipasarkan di sekitar Kecamatan Menes menjelang perayaan lebaran Idul Fitri.

“Pemilik barang bisa dikenakan pasal undang-undang darurat, tapi untuk lebih pasnya akan lakukan gelar perkara dulu,” tandasnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button