EkonomiHeadlineHukum

Perumda NKR: Pembongkaran Pasar Kutabumi Sesuai Prosedur Hukum

Direksi Perumda NKR menyatakan bahwa pembongkaran Pasar Kutabumi yang berada di bawah naungannya itu telah sesuai dengan alur dan prosedur aturan hukum yang berlaku.

Sebab masa pakai pemanfaatan ruang dagang bagi pedagang di pasar yang akan direvitalisasi tersebut, telah berakhir seluruhnya saat tahun 2023.

Selain itu, sejumlah putusan pengadilan menjadi bukti sebagai dalil keabsahan eksekusi pembongkaran, bahkan Surat Peringatan 1 sampai dengan 3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) telah dilayangkan kepada pedagang.

Terbaru, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PT TUN Jakarta, Selasa (23/4/2024), menolak banding yang diajukan pihak pedagang yang berarti bahwa, pelaksanaan eksekusi pembongkaran pasar tersebut sebagai suatu tindakan yang diyakini benar.

Demikian hal itu dikemukakan Rhazes Fasa Asraind atau dipanggil Fasa, Perwakilan Direksi Perumda NKR merespon penyataan Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Pedagang yang menyebutkan bahwa, pembongkaran Pasar Kutabumi sebagai bukti pihaknya tidak patuh terhadap kedaulatan konstitusi dan hukum yang berlaku (Baca: Pembongkaran Pasar Kutabumi Bukti Pemkab Tangerang Tak Patuh Hukum).

“Eksekusi telah mentaati aturan hukum, diperkuat dengan beberapa putusan pengadilan termasuk gugatan class action pada pengadilan perdata yang Perumda NKR menangkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mediabanten.Com, Senin (29/04/2024).

Bantahan SHGB

Perumda NKR juga membantah soal pernyataan pemanfaatan ruang dagang baik kios, los dan sejenisnya yang disebut-sebut sebagian pedagang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya baru akan habis saat tahun 2027 dan tahun 2029.

Para pedagang memiliki TBPHP (Tanda Bukti Pemegang Hak Pakai) yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar NKR yang masa berlakunya selama 20 Tahun untuk Kios dan 5 tahun untuk Los.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Nomor : 539 /Kep.52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pasar Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan catatan Perumda Pasar NKR, masa berlakunya TBPHP di Pasar Kutabumi habis pada tahun 2023. Selanjutnya, Perumda Pasar NKR tidak lagi berwenang mengeluarkan SHGB dan Perumda Pasar NKR tidak mengenal SHGB.

Setelahnya, Perumda NKR hanya mengeluarkan Tanda Bukti Pemegang Hak Pakai atau TBPHP yang seluruhnya habis di tahun 2023. Sementara, SHGB hingga tahun 2027 merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kopastam yang tidak ada dasarnya.

“Berdasarkan perjanjian, Kopastam tidak berwenang mengeluarkannya (SHGB),” ujarnya. SHGB adalah BPN yang berwenang mengeluarkan, bukan Kopastam,” tegasnya.

Dia turut menegaskan, bahwa hal itu didasari pada perjanjian yang dikeluarkan tepatnya saat Pasar Kutabumi masih di bawah naungan Kantor Unit Pelayanan Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sementara, Pemkab Tangerang baru mendirikan Perumda NKR pada tahun 2005 melalui Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004, yang salah satu penyertaan modalnya adalah Pasar Kutabumi.

Soal klaim Pedagang yang masa berlakunya hingga tahun 2029, Perumda NKR menyebut bahwa surat yang dimiliki Pedagang atas nama Mariani Manulang adalah Surat Keterangan Usaha atau SKU yang dikeluarkan oleh Kepala Pasar Kutabumi, Hapid Fauzi, tertanda tangan pada tahun 2019.

Biasanya, SKU tersebut dikeluarkan untuk kepentingan pedagang dengan Perbankan. “Itu surat (SKU), isinya menerangkan bahwa pihak yang dimaksud sebagai Pedagang Kaki Lima/aprakan yang tenggat lamanya berdagang sudah 10 tahun. Jadi bukan hak pemanfaatan ruang dagang, itu keliru,” ujarasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button