HeadlinePolitik

Birokrasi “Lelet”, Surat KASN Soal Penghentian Lelang Jabatan Terlambat Diterima Gubernur

Birokrasi yang dinilai “Lelet” di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyebabkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang rekomendasi penghentian sementara proses seleksi terbuka lima jabatan pimpinan tertinggi (JPT) Pratama atau eselon II tidak secepatnya berada di Gubernur Banten selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Hasil penelusuran MediaBanten.Com, Senin (4/6/2018) menyebutkan, Surat dari KASN itu tercatat diterima di Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan (ARTP) pada Kamis tanggal 31 Mei 2018. Surat KASN itu berasal dari Biro Umum Pemprov Banten. Namun pejabat di Biro Umum tidak mau memberikan keterangan soal kapan surat itu diterima dari KASN.

Sementara itu, Ranta Soeharta, Sekda Banten selaku Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Banten tetap tidak mau memberikan komentar atau keterangan soal rekomendasi penghentian sementara lelang lima jabatan tersebut. Wartawan yang mencegat Ranta keluar dari kantornya, pergi tanpa memberikan komentar.

Padahal Ranta Soeharta mengumumkan seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama pada tanggal 9 Mei 2018 dengan Nomor: 004-PANSEL.JPTP/2018. Lima jabatan yang diseleksi itu adalah Kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, Kepala Biro Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kemudian, Ranta Soeharta melalui surat Nomor: 17-PANSEL.JPTP/2018 tanggal 31 Mei 2018 mengumumkan nama-nama yang lolos administratif dalam mengikuti seleksi terbuka atau lelang jabatan tersebut. Jabatan Kepala Biro Umum ada 7 nama yang lolos adminsitrasi, Jabatan kepala biro administrasi rumah tangga pimpinan ada 6 nama yang lolos. Jabatan kepala dinas koperasi usaha kecil dan menengah ada 8 nama. Jabatan kepala dinas perhubungan ada 9 nama. Jabatan kepala badan perencanaan pembangunan daerah ada 5 nama.

Pengumuman ini dinilai tidak mengindahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghentikan sementara proses seleksi terbuka terhadap lima jabatan eselon II atau Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama yang sedang dilelang. Sebab seleksi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.5 tahun 2014 tentang aparatus sipil negara (ASN) dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

Baca: Langgar UU dan PP, Komisi ASN Minta Lelang Lima Jabatan Eselon II di Pemprov Banten Dihentikan

Permintaan penghentian sementara proses lelang jabatan eselon II dari Komisi ASN itu tertuang dalam surat B-1108/KASN/5/2018 yang ditujukan kepada Gubernur Banten di Serang dengan perihal Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Yang Dilaksanakan Sebelum Mendapatkan Rekomendasi KASN. Surat bertanggal 22 Mei 2018 dan ditandatangani Sofian Effendi, Ketua Komisi ASN.

Terlanjur Pergi Ke Sumedang

Akibat “leletnya” birokrasi itu, sebagian peserta yang mengikuti lelang jabatan terlanjur sudah berada di Sumedang, Jawa Barat untuk mengikuti proses penilaian dan potensi manajerial di Gedung Assesment Centre Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I, Lembaga Administrasi Negara di Jalan Kiara Payung Km 4,7 Km di Jatinangor, Sumedang. Sesuai jadwal, penilaian potensi ini diperuntukan peserta lelang jabatan untuk Kepala Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Kepala Dinas Perhubungan mulai Senin-Rabu (4-6 Juni 2018).

Misalnya, sebagian pejabat pelaksana tugas dan sejumlah kepala bidang (Kabid) di Dinas Perhubungan Provinsi Banten tidak berada di kantornya. Menurut sejumlah staf, pejabat itu pergi ke Sumedang untuk mengikuti proses lelang jabatan. Lelang jabatan Kepala Dinas Perhubungan Banten diikuti peserta yang lolos administrasi ada 9 nama, termasuk nama-nama pejabat di Dinas Perhubungan Banten seperti Herdi Jauhari (Plt Kadishub), Abadi Waryunto (kabid), Ahmad Rohili (Kabid), Dail Umami Asri (Bapenas), Dwi Yudo Siswanto (Kabid), Muhamad Abdul Hamzah (Kabid), Sucipto (Kabid), Suska Deswianto (Kabid) dan Tri Nurtopo (Pemprov Banten).

Sedangkan jabatan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah yang lolos administrasi ada 8 nama. Mereka adalah Aan Kusdinar (Pemprov Banten), Iswandi Saptaji (Pemprov Banten), Kurnia Satriawan (Pemkab Pandeglang), Moh Nurmutaqin (Pemprov Banten), Rudiansyah Thoib (Pemprov Banten), Soerjo Soebiandono (Pemprov Banten), Tabrani (Pemkot Tangerang) dan TB Rismunandar (Kemenko Maritim).

Keterangan yang diperoleh, ketidakhadiran pejabat dari kedua instansi (Dishub dan dinas koperasi usaha kecil dan menengah) sempat ditanyakan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam rapat pimpinan (Rapim) yang digelar, Senin (4/6/2018).

Samsir, Asisten Daerah (Asda) III Pemprov Banten membenarkan soal rekomendasi KASN itu dibicarakan dalam rapat pimpinan (Rapim) Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, Senin (4/6/2018). “Administrasi itu ada di BKD sebelum ke Panitia Seleksi, termasuk mengurus soal rekomendasi dari KASN. Waktu saya jadi Kepala BKD juga begitu mekanismenya, dan surat rekomendasi itu mudah, cepat dan tidak ribet,” kata Samsir kepada wartawan.

Samsir membenarkan baru mengetahui adanya rekomendasi penghentian sementara lelang 5 jabatan dalam Rapim tersebut. “Saya mau tanya dulu ke BKD, seperti apa surat permohonan rekomendasi dan dokumen yang dilampirkan. Jika sesuai, biasanya tidak ada masalah, tidak akan ada penghentian sementara,” katanya.

Sementara itu, Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten yang juga merangkap Pejabat (Pj) Bupati Tangerang belum memberikan keterangan soal penghentian sementara lelang jabatan tersebut.

Mutasi JPT Pratama, Bukan Seleksi

BKD Banten mengirimkan dua surat kepada KSAN. Dua surat dari BKD Provinsi Banten yang dimaksudkan Komisi ASN dalam surat itu adalah Nomor 800/781/BKD/2018 bertanggal 28 Maret dengan perihal koordinasi pelaksanaan pengisian JPT Pratama Provinsi Banten. Surat kedua bernomor 821/1063/BKD/2018 tanggal 24 April 2018 dengan perihal koordinasi perubahan pengisian JPT Pratama Provinsi Banten.

Dua surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten yang disampaikan kepada Komisi ASN hanya menyampaikan rencana pengisian JPT Pratama melalui mutasi antara JPT Pratama, bukan seleksi terbuka atau dikenal dengan lelang jabatan. Sedangkan dokumen rencana seleksi terbuka belum pernah dilaporkan dan dikonsultasikan ke Komisi ASN, baik melalui persuratan resmi maupun melalui Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapati) yang milik Komisi ASN.

“Sehingga hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS,” kata Sofian Effendi, Ketua Komisi ASN dalam suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Banten di Serang. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button