Hukum

Kios Jamu di Kragilan Dicurigai Mengedarkan Minuman Keras

Sejumlah kios jamu yang dicurigai mengedarkan minuman keras di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kembali menjadi sasaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) personil Satreskrim Polres Serang, Rabu (1/5/2024) malam.

Hasilnya, personil Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Supendi tidak menemukan minuman keras yang dijual secara bebas.

“Petugas yang melaksanakan tugas Operasi Pekat tidak menemukan kios jamu yang menjual bebas minuman keras,” ungkap Kasatreskim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi.

Dikatakan Kasatreskim, Operasi Pekat yang dilaksanakan anggotanya sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam mengantisipasi adanya peredaran miras.

“Operasi ini sebagai tindak lanjut dari perintah pimpinan untuk meminimalisir atau membersihkan peredaran miras di wilayah hukum Polres Serang,” ucap Andi Kurniady.

Kasatreskrim menambahkan bahwa Polres Serang berkomitmen untuk menjaga Kabupaten Serang bersih dari peredaran minuman keras, sesuai yang diharapkan tokoh agama dan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam meminimalisir atau mencegah peredaran minuman keras sesuai harapan masyarakat,” tandasnya.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau gudang penyimpanan minuman keras untuk tidak segan-segan menghubungi polsek terdekat atau menghubungi call center 110.

“Dalam memberantas minuman keras, kami membutuhkan peran masyarakat. Oleh karenanya kami mengimbau jika mengetahui adanya peredaran miras segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi call center kami,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 1.477 botol minuman keras ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Pemkot Serang, Rabu (6/3/2024) (Baca: Jelang Puasa, Pemkot Serang Basmi Ribuan Botol Miras Ilegal).

Ribuan miras ilegal itu hasil sitaan yang diamankan Pemkot Serang melalui Satpol PP Kota Serang dimusnahkan langsung oleh Pejabat (Pj) Walikota Serang.

Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Puspemkot Kota Serang itu juga merupakan sebagai jelang ramadahan dan juga rangkaian dari HUT Satpol PP ke-74 tahun dan Satlinmas ke-62 tahun tingkat Provinsi Banten, dan Hut Pemadam Kebakaran (Damkar) ke-105.

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat melakukan pemusnahan miras bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyaksikan dan menandatangani berita acara. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button