Hukum

Polres Serang Tangkap 2 Pencuri Besi Pembatas Jalan di Pontang

Polres Serang menangkap dua pencuri besi pembatas jalan yang dibangun Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, tepatnya di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kedua pencuri besi itu adalah NK (23) dan MD (40) warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sekedar diketahui Pontang merupakan wilayah yang berdekatan dengan Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yaitu wilayah tempat tinggal Wapres Ma’ruf Amin. Untuk menuju wilayah itu, masyarakat hanya memiliki satu akses jalan Provinsi yang aman.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan kasus pencurian besi pembatas jalan itu terjadi pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari.

“Kasus pencurian itu diketahui anggota Polsek Pontang yang sedang patroli, dan langsung mengamankan para pelaku,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kapolsek Pontang Iptu Junaedi, Jumat (3/2/2023).

Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang diperoleh, pelaku yaitu NK (23) dan MD (40) warga Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan diri melakukan pencurian.

“Para pelaku dalam melakukan aksi pencurian, menggunakan sarana mobil pikup suzuki Futura Nopol B 9676 JZC, berpura-pura sebagai pekerja yang sedang memperbaiki besi pembatas jalan,” jelasnya.

Kapolres menambahkan dengan persiapan yang matang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu tidak dicurigai oleh warga sekitar karena mengenakan rompi pekerja jalan.

“Pelaku memakai rompi pekerja proyek, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat dan pelaku memotong besi pembatas jalan dengan menggunakan alat las pemotong,” tambahnya.

Kapolres menerangkan atas kejelian anggota Polsek Pontang, aksi kejahatan kedua warga Tangerang itu barhasil digagalkan.

“Dengan adanya kejadian tersebut Dishub Provinsi Banten mengalami kerugian sekitar Rp6 juta, dan kemudian para pelaku tersebut di bawa ke Polres Serang untuk di tindak lanjuti,” terangnya.

Yudha menegaskan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, yakni pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, gas oksigen ukuran 20 kilogram, tabung gas LPJ 3 kilogram, palu, linggis, selang regulator gas warna merah-hijau, dan rompi proyek warna oranye beserta tali rompi,” tegasnya. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button