Hukum

Dishub Banten Telah Pasang 1.986 PJU di Jalan Kewenangan Provinsi

Dinas Perhubungan (Dishub) Banten telah memasang 1.986 penerangan jalan umum (PJU) di jalan yang menjadi kewenangan provinsi. Penerangan ini untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas di darat.

“Jadi PJU yang terpasang oleh Dishub Provinsi Banten, yang ada logo badaknya itu, sampai 2021 sudah kami pasang 1.986 unit yang tersebar di jalan kewenangan provinsi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Banten Tri Nurtopo, Selasa (11/1/2022).

Dijelaskan, idealnya jumlah PJU per satu kilometer minimal terdapat 20 unit PJU, namun karena terkendala oleh beberapa hal, pihaknya saat ini akan melakukan pemasangan PJU sesuai dengan daerah yang prioritas.

Daerah-daerah prioritas tersebut, kata Tri, antara lain daerah rawan kecelakaan, daerah rawan kemacetan, daerah rawan kriminal, dan jalan persimpangan.

“Jadi untuk ke depan kami akan memasang sesuai dengan prioritas dan kita juga sesuai dengan kemampuan anggaran. Untuk tahun 2022 ini direncanakan baru 200-300 unit, semoga nanti di perubahan bisa bertambah,” katanya.

Selain melakukan pemasangan PJU, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam pemasangan PJU tersebut.

“Tahun kemarin kami dapat bantuan 45 unit untuk di Sumur dari Pusat (Pemerintah Pusat, red) , itu juga sampai saat ini belum selesai penyerahan asetnya,” imbuhnya.

Sedangkan, untuk pelayanan pengaduan masyarakat jika terdapat PJU yang mengalami kerusakan, masyarakat dapat langsung menghubungi Dishub Provinsi Banten. Dan pihaknya mengajak masyarakat untuk dapat bersama-sama menjaga serta merawat fasilitas umum tersebut.

“Karena masyarakat ini kan kebutuhannya, jadi kita sama sama, tapi tidak memberatkan hanya menyampaikan informasi saja biar kami yang menyelesaikan,” pungkasnya. (Rilis Biro Adpim Banten / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button