SosialTekno

Banten Mulai Terapkan Aplikasi Administrasi Perkantoran dan Pengaduan Masyarakat

Pemprov Banten mengimplemetasikan reformasi birokrasi melalui penerapatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), meski penerapan itu sudah mulai dilakukan melalui berbagai bidang.

“Ini merupakan babak baru dalam penerapan reformasi birokasi di Pemprov Banten dan sesuai dengan visi misi Gubernur Banten Wahidin Halin serta Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy,” kata Komari, Kepala Dinas Komunikasi Informatikia Statistik dan Persandian Banten dalam siaran persnya, Kamis (28/3/2019).

Aplikasi yang sudah berjalan itu adalah sistem informasi manajemen penganggaran dan pelaporan (Simral), perizinan, penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem absensi, sistem pengukuran kinerja pemerintah dan lainnya. Tahun 2019, Pemprov Banten menambah aplikasi baru, yaitu adminsitrasi perkantoran dan pengaduan masyarakat.

Komari menjelaskan, penyelenggaraan administrasi perkantoran terutama di lembaga atau instansi pemerintahan yang biasanya dilakukan secara konvensional, kini sudah masuk babak baru yang disebut SPBE. Hal ini tidak terlepas dari reformasi birokrasi, khususnya dalam aspek tatalaksana, pengelolaan administrasi perkantoran dapat dilakukan dengan bantuan teknologi informasi yakni dengan membangun sebuah informasi perkantoran secara elektronik.

Untuk mendukung SPBE, Pemprov Banten menggelar sosialisasi tata naskah dinas elektronik melalui aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Maya (SiMAYA) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Baca: Al Jahiz, Ilmuwan Islam Cetuskan Teori Evolusi Seribu Tahun Sebelum Darwin

Komari mengatakan, keberhasilan kinerja organisasi harus didukung oleh kecepatan arus data dan informasi antar instansi agar terjadi keterpaduan SPBE. Teknologi informasi sudah merupakan suatu kebutuhan yang mutlak sehingga perlu diterapkan, antara lain tata naskah dinas elektronik dan pengaduan masyarakat secara elektronik.

“Manfaat tata naskah dinas elektronik ini antara lain penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu dan biaya serta sekaligus efisiensi penghematan anggaran,” jelasnya.

Dengan cara konvensional, untuk mengirim surat, diperlukan berlembar-lembar surat yang mesti dicetak atau print-out. Selain itu, untuk mengirim surat-surat itu juga dibutuhkan tenaga caraka (staf pengantar surat) sementara jumlah caraka yang ada sangat terbatas. Lokasi antar satu kantor dengan kantor lainnya pun jaraknya tersebar. “Dengan aplikasi diharapkan semua itu bisa diatasi sehingga lebih efisien, efektif dan murah,” kata Komari.

Komari juga menjelaskan tentang aplikasi pengaduan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten sudah mengembangan aplikasi e-Pormas yang kemudian akan diintegrasikan dengan aplikasi yang sudah dikembangkan pemerintah pusat, yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor.

AP4N Lapor merupakan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dan berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dalam kerangka sistem informasi pelayanan public. Sistem ini dibentuk untuk mendorong “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun & jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang tepat dan berwenang.

Sistem ini memiliki manfaat bagi bagi Organisasi Perangkat Daerah, yaitu : Sebagai bahan perencanaan pelayanan yang tepat sasaran dan tepat manfaat; Sebagai bahan kajian untuk memperbaiki kualitas layanan; Sebagai bahan masukan untuk usulan pengajuan kegiatan; dan Sebagai bahan kajian untuk mengetahui efisiensi dan efektiftas pelaksanaan program.

Sosialisasi dihadiri utusan seluruh OPD di Lingkungan Pemprov Banten. Usai pembukaan, peserta diberikan kode admin untuk bisa akses ke dalam aplikasi. Pemaparan secara teknisa dan detail disampaikan Kepala Bidang Aplikasi Informatija dan Komunikasi Publik, Amal Herawan. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button