Opini

1 April 1874, Hari Jadi Pandeglang. Benarkah?

Oleh: Dadan Sujana *)

146 merupakan angka yang berarti bagi warga Kabupaten Pandeglang. Karena di hari ini, tepat 1 April 2020, 146 tahun yang lalu, diyakini sebagai hari lahirnya Kabupaten Pandeglang. Biasanya, masyarakat berbodong-bondong dengan segala kariaannya menggelar pesta pora, bergembira bersama, turut dalam kemeriahan Hari Ulang Tahun Kabupaten Pandeglang. Sepertinya, tahun ini kemeriahan itu tidak dapat dilakukan, karena terhalang oleh virus covid-19, yang memaksa masyarakat harus berdiam diri di dalam rumah, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam tiap tahunnya, dimulai sejak tahun 1982, berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Pandeglang Nomor 05/Dp. 030/PD tahun 1982 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Pandeglang, di depan para wakil rakyat yang terhormat, selalu dibacakan hasil penelitian Panitia Sejarah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Pandeglang tanggal 26 September 1978, Nomor 111/Ks.115/SK/1978, yang berkesimpulan bahwa tanggal 1 April 1874 adalah Hari Jadi Kabupaten Pandeglang sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jenderal tanggal 1 Maret 1874 Nomor 23 (Staatsblad 1874 Nomor 73).

Pada saat pembacaan riwayat singkat hari jadi Kabupaten Pandeglang, dibacakan pula susunan para bupati yang pernah dan yang sedang menduduki jabatan sebagai Regent atau Bupati (termasuk wakilnya) di wilayah ujung barat Pulau Jawa ini. Ada yang menarik perhatian (itupun jika memperhatikan), pada saat dibacakan pejabat pertama yang duduk sebagai Regent van Pandeglang bernama Raden Toemenggoeng Ario Tjondro Negoro sejak tahun 1848 sampai dengan 16 September 1849. Ada jeda 26 tahun, sejak pelantikan Regent pertama dengan masa ditetapkannya Pandeglang sebagai Regentschap di tahun 1874. Terdapat empat orang, di antaranya R.T. Aria Tjondo Negoro (1848–1849), R.T. Aria Natadiningrat (1849-1870 ada yang menyebut s.d. 1866), R.T. Panji Gondokoesoemo I (1870-1870, ada yang menyebut 1866 s.d. 1874), dan R.T. Setadiningarat (1870-1888).

Sekarang kita baca staatsblad nomor 73 tahun 1874. Dalam arsip berbahasa Belanda ini tertulis: “73. Ordonnancie dd. 1 Maart 1874. Herziening der verdeeling van de regentschappen en afdeelingen in de gouvernements landen op Java en Madura, uitgezonderd de residentie Batavia en voor ‘s hands ook de Preanger-Regentschappen, in distrikten en onder distrikten.” Staatsblad yang ditandatangan di Buitenzoorg (Bogor) pada 1 Maret 1874 ini, berisi perintah Gubernur Jenderal Hindia Belanda dengan memperhatikan amandeman pasal 3 ordonansi 26 September 1867 (Lembaran Negara No. 123), berkenaan dengan daerah-daerah pemerintahan yang ada di (Pulau) Jawa dan Madura, kecuali daerah di Batavia, untuk menentukan kepentingan pelayanan rumah tangganya sendiri, seperti pembuat kopi, garam, pemberi vaksin, guru, serta penulis, aturan ini ditetapkan sejak tanggal 1 April 1874.

Handboek

Dalam arsip “HANDBOEK VOOR DEN OOST IND AMBTENAAR” (Buku Pegangan/Manual Bagi Pegawai Negeri Sipil) tahun 1876, halaman 79, tertulis: “Indisch Staatsblad 1874 No 73 bevat de onderstaande herziening der verdeeling van de regentschappen en afdeelingen op Java en Madura met uitzondering van Batavia en de Preanger-Regentschappen.” Dalam arsip tersebut dituliskan bahwa Staatbladd 1874 No 73 memuat revisi tentang pembagian kabupaten dan divisi di (Pulau) Jawa dan Madura, dengan pengecualian Batavia dan Preanger-Regency (Daerah Priangan). Mungkin arsip inilah yang menjadi dasar panitia sejarah hari jadi Kabupaten Pandeglang, menjadikan HUT Pandeglang jatuh setiap tanggal 1 April setiap tahunnya.

Sedangkan dalam Stadbladd tahun 1848 No. 15, Art. 6, berbunyi bahwa ditetapkanya lembaga Pengadilan yang berdiri di wilayah Pandeglang, Indramajoe (Indramayu), dan Tjiamies (Ciamis). Hal senada ditulis “Tijdschrift voor Nederland’s Indië” atau Majalah Hindia Belanda edisi 10 tertulis kalimat Regentschap Pandeglang, ketika menceritakan tentang potensi air mineral di Tjibeok (mungkin Cibiuk), Distrik Tjimanoek (Cimanuk) yang memiliki kemampuan menyembukan orang-orang yang sedang sakit.

Masih dalam majalah tersebut edisi 11 tahun 1849, halaman 94, bahwa di Residen Bantam (Banten) telah dibagi menjadi tiga kabupaten: wilayah Utara, mengambil Serang sebagai ibukotanya; daerah Barat, dengan ibukota Tjiringin (Caringin), dan Kabupaten Selatan, yang sebelumnya terletak di Lebak, sekarang terletak di Warong-Goenong (Warunggunung). Pemerintah Hindia Belanda telah membentuk kabupaten keempat, yaitu Desa Pandeglang, yang telah ditunjuk sebagai ibu kotanya, dan ditetapkan seorang patih di Serang, bernama Mas Aria Rekso Adi Negoro. Pada bulan Februari 1848, terjadi pengangkatan Bupati di Pandeglang, bertepatan dengan peletakan batu pertama masjid (agung) di wilayah tersebut.

Hal yang sama tertuang pada “NIEUWE ROTTERDAMSCHE COURATN”, sebuah surat kabar yang terbit bagi orang-orang Belanda, pada tanggal 23 Februari 1848, tertulis bahwa atas perintah penuh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, telah memlilih seorang Assisten Residen di Pandeglang bernama J.J. Hasselman. Berarti, jika seorang Assisten Residen sudah ditempatkan di suatu daerah, maka daerah tersebut sudah terdapat seorang Regent/Bupati.

Dalam Almanak

Dalam “Almanak en Naamregister voor Het Jaar 1849” halaman 42, tertuang nama J.J. Hasselman sebagai Assistant Residen di Afdeeling Pandeglang; Raden Tommengoeng Aria Tjordro Negoro, Regent van het midden-Regentscap (Bupati Kabupaten Tengah); Maas Aria Djaidja Mengala, Pattie van het midden-Regenstap (Patih Kabupaten Tengah); Maas Tisna Wiedjoijo, Jaksa; dan Maas Hadjie Mochamad Ashad, sebagai Panghoeloe (Penghulu).

Begitu pula dalam Stadbladd tahun 1874 No. 27, berdasarkan besluit Nomor 7 tanggal 22 Januari 1874, tertulis bahwa di Residen Banten terdapat beberapa derah yaitu Serang, Lebak, Caringin, dan Pandeglang. Artinya, Pandeglang disejajarkan dengan daerah-daerah lain di Karesidenan Banten, yang boleh jadi pada tanggal 22 Januari 1874 Pandeglang sudah menjadi sebuah Regentschap.

Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana tertuang dalam Regeeringsalmanak voor Nederlandsch Indie Tahun 1865 – 1912 dan Almanak en Naamregister van Nederlandsch Indie Tahun 1820 – 1864, serta Appendix I Colonial Period Regent dalam Notes Java’s Regent Families halaman 34, telah dilaporkan keberadaan regent van het middenregentschap ‘Bupati Kabupaten Tengah’ Pandeglang.

Informasi tentang keberadaan regent van het middenregentschap ‘Bupati Kabupaten Tengah’ Pandeglang diperoleh juga setelah pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Undang-Undang Pemerintahan yang baru, Regeerings Reglement 1854, wilayah Keresidenan Banten dibagi lagi menjadi 4 Kabupaten: Kabupaten Utara dengan Ibukota Serang; Kabupaten Barat dengan Ibukota Caringin; Kabupaten Tengah dengan Ibukota Pandeglang; dan Kabupaten Selatan dengan Ibukota Lebak.

Nama Kabupaten

Nama-nama Kabupaten dalam Keresidenan Banten di atas sesuai dengan Pasal 1 Keputusan tanggal 3 Desember 1874 Nomor 1a, den naam dragen van Noorder Regentschap Serang, Midden Regentschap Pandeglang, Zuider Regentschap Lebak en Wester Regentschap Tjieringin. Berdasarkan Staatsblad Nomor 192 Tahun 1899 tanggal 22 Juni 1899, nama-nama kabupaten tersebut direvisi dengan hanya menggunakan nama Kabupaten Serang, Kabupaten Caringin, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.

Memang, Kabupaten Pandeglang sedikit “berbeda” dengan daerah-daerah lain yang ada di Provinsi Banten—daerah “baru” yang mengambil tanggal 4 Oktober (disaat ribuan orang Banten tiba di gedung DPR/MPR-RI manakala menyetujui disahkannya Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang) sebagai hari jadinya ketimbang tanggal 11 November tanggal ditandatanganinya Undang-undang No 23 tahun 2000. Begitu juga dengan Kabupaten Lebak, yang menetapkan tanggal 2 Desember 1828 sebagai hari ulang tahunnya, berdasarkan Besluit (Keputusan) No. 1, Staatblad No. 81 tahun 1828; atau Kota Cilegon tanggal 27 April 1999 karena adanya Undang-undang No. 15 tahun 1999; dan Kabupaten Serang, yang mengambil tanggal pendirian kota Banten 8 Oktober 1526 (1 Muharram 933 H.); serta Kota Tangerang setiap tanggal 28 Februari, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 1993.

Sementara Kota Serang, mengambil tanggal 10 Agustus, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2007; untuk Kota Tangerang Selatan, daerah yang baru di Provinsi Banten mengambil hari jadi tanggal 26 November sesuai dengan diundangkannya pemekaran wilayah ini menjadi Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 51 tahun 2008; dan Kabupaten Tangerang yang pada awalnya setiap tanggal 27 Desember (karena berdasarkan Maklumat Syu No. 4, pada masa Jepang, yang ditetapakan tanggal 27 Desember tahun Syouwa 18 (2603/1943), yang mulai tahun 2020 ini, hendak diubah menjadi setiap tanggal 13 Oktober (ini berdasarkan arsip perubahan Tangerang menjadi Regenstscap pada tahun 1682).

Jika daerah-daerah lain di Provinsi Banten terdapat bukti otentik tentang pendirian daerahnya, maka di Kabupaten Pandeglang meskipun ada datanya, akan tetapi tidak pernah —yang penulis ketahui, diembarkan kepada khalayak.

Penulis pikir, perlu adanya pembacaan dan analisa ulang terhadap beberapa arsip tentang berdirinya Pandeglang sebagai sebuah Regentschap, karena apa yang terjadi hari ini adalah jejak masa lalu. Tabe. Wallahualam. (***)

*) Penulis Hanya Ingin Disebutkan Sebagai “Orang Pandeglang”

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button