Ekonomi

Syafrudin: Pengembang Jangan Bangun Perumahan di Bantaran Sungai

Walikota Serang, Syafrudin melarang pengembang membangun perumahan di bantaran sungai, termasuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Jika hal itu tidak diindahkan, akqn ada sanksi tegas.

“Sudah saya tegaskan, kalau sampai ditemukan ada pembangunan di bantaran sungai, akan langsung dibongkar kalau maih baru,” ujarnya usai saat menghadiri launching salah satu perumahan di Kota Serang, Sabtu (20/02/2021).

Namun, lanjut Syafrudin. Jika rumah tersebut telah direnovasi, baik secara pribadi maupun dilakukan pengembang, dirinya meminta agar perusahaan bertanggung jawab.

“Kalau sudah diperbaiki oleh pengembang ataupun pribadi, kita tinjau ulang,” katanya.

Baca:

Selain itu juga, Syafrudin meminta pengembang perumahan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku, yakni dengan memenuhi ketersediaan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).

“Fasos Fasumnya harus dipenuhi seperti Masjid, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU,” jelasnya.

Jika tidak dipenuhi seluruh aturan dan himbauan tersebut, kata Syafrudin. Maka Pemkot Serang akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau tidak dipatuhi aturanya, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2011 tentang sungai disebutkan bahwa bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak dikiri dan/atau kanan palung sungai. Sempadan sungai atau floodplain terdapat di antara ekosistem sungai dan ekosistem daratan.

(Dinar)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button