Tarif Penyeberangan Merak – Bakauhuni Naik Per 1 Oktober
Kementrian Perhubungan menetapkan kenaikran tarif penyeberangan di seluruh pelabuhan penyeberangan di Indonesia dan mulai berlaku 1 Oktober 2022. Ini berarti termasuk tarif di Pelabuhan Penyeberangan Merak (Banten) – Bakauhuni (Lampung).
Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas Kepmen Perhubungan No.172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ini sesungguhnya merupakan pelaksanaan keputusan yang sempat ditunda untuk 23 pelabuhan penyeberangan dan perintis di Indonesia.
“Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” kata Hendro Sugiatno, Dirjen Hubdar Kemenhub, dikutip MediaBanten.Com dari web hubdat.dephub.go.id, Jumat (30/9/2022).
Dia mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
Kenaikan tarif itu rata-rata 11 persen untuk lintasan komersian dan 5 persen untuk lintasan perintis. Kenaikan ini diharapkan dapat menystabilkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan.
Kenaikan tarif itu sebagai berikut.
Dermaga Reguler
Penumpang Dewasa Rp 21.600
Penumpang Bayi Rp 1.750
Kendaraan
Golongan I Rp 25.100
Golongan II Rp 58.550
Golongan III Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 457.700
Kendaraan Barang Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 916.250
Kendaraan Barang Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500
Kendaraan Barang Rp 1.220.000
Golongan VII Rp 1.761.500
Golongan VIII Rp 2.320.500
Golongan IX Rp 3.546.500
Dermaga Eksekutif
Penumpang Dewasa Rp 77.000
Penumpang Bayi Rp 4.000
Kendaraan
Golongan I Rp 78.000
Golongan II Rp 108.000
Golongan III Rp 168.000
Golongan IV
Kendaraan Penumpang Rp 644.000
Kendaraan Barang Rp 457.000
Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000
Kendaraan Barang Rp 828.000
Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000
Kendaraan Barang Rp 1.264.000
Golongan VII Rp 1.792.000
Golongan VIII Rp 2.367.000
Golongan IX Rp 3.606.000
(Editor: Iman NR)