Ekonomi

Tarif Penyeberangan Merak – Bakauhuni Naik Per 1 Oktober

Kementrian Perhubungan menetapkan kenaikran tarif penyeberangan di seluruh pelabuhan penyeberangan di Indonesia dan mulai berlaku 1 Oktober 2022. Ini berarti termasuk tarif di Pelabuhan Penyeberangan Merak (Banten) – Bakauhuni (Lampung).

Kenaikan tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.184 tahun 2022 tentang perubahan atas Kepmen Perhubungan No.172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi dan lintas antar negara.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, kenaikan tarif ini sesungguhnya merupakan pelaksanaan keputusan yang sempat ditunda untuk 23 pelabuhan penyeberangan dan perintis di Indonesia.

“Penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” kata Hendro Sugiatno, Dirjen Hubdar Kemenhub, dikutip MediaBanten.Com dari web hubdat.dephub.go.id, Jumat (30/9/2022).

Dia mengungkapkan kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.

Kenaikan tarif itu rata-rata 11 persen untuk lintasan komersian dan 5 persen untuk lintasan perintis. Kenaikan ini diharapkan dapat menystabilkan operasional dan keberlanjutan bisnis badan usaha angkutan penyeberangan.

Kenaikan tarif itu sebagai berikut.

Dermaga Reguler

Penumpang Dewasa Rp 21.600

Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan

Golongan I Rp 25.100

Golongan II Rp 58.550

Golongan III Rp 126.350

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp 457.700

Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 916.250

Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500

Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500

Dermaga Eksekutif

Penumpang Dewasa Rp 77.000

Penumpang Bayi Rp 4.000

Kendaraan

Golongan I Rp 78.000

Golongan II Rp 108.000

Golongan III Rp 168.000

Golongan IV

Kendaraan Penumpang Rp 644.000

Kendaraan Barang Rp 457.000

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000

Kendaraan Barang Rp 828.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000

Kendaraan Barang Rp 1.264.000

Golongan VII Rp 1.792.000

Golongan VIII Rp 2.367.000

Golongan IX Rp 3.606.000

(Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button