Ekonomi

Serbu KP3B, Ribuan Buruh Ancam Blokade Jalan Bila UMK Tak Sesuai Rekomendasi

Ribuan buruh meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sesuai yang direkomendasikan oleh Kabupaten/Kota.

Para buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi ini mengancam, jika Pemprov Banten tidak menuruti kenaikan UMK tidak sesuai permintaannya, aka nada aksi unjuk rasa sampai berjilid – jilid.

Demikian yang dikemukakan Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi saat ditemui di lokasi aksi unjuk rasa, di KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11/2023) malam.

“Kesepakatan kami melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan umum yang ada di Provinsi Banten,” tegasnya.

Banyak buruh yang berharap, kata Intan, Pemprov Banten tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 untuk formulasi penetapan dan perhitungan UMK tahun 2024.

“Harapan kami dalam penetapan ini 20 persen kalau tidak mencapai 20 persen. Iya, sesuai dengan ajuran Kabupaten/Kota,” tandasnya.

Berbagai aliansi buruh itu datang dari Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan lainnya. Mereka melakukan konvoi menggunakan motor dengan membentangkan puluhan bendera aliansi masing – masing.

Selain menggunakan motor, sejumlah mobil bak terbuka pun berada di urutan tengah pada konvoi itu, serta diiringi oleh musik. Tak hanya itu, aparat kepolisian pun turut mengawal perjalanan ribuan buruh yang ada di Provinsi Banten.

Sebelum menuju Pemprov Banten, para aksi unjuk rasa tersebut menutup akses jalan di pertigaan Parung, Kota Serang.

Sementara itu, Koordinator Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Cilegon, Erwin Supriadi mengatakan para aksi mengajukan angka kenaikan UMK dari Cilegon yaitu 8,7 persen.

Para aksi unjuk rasa itu, kata Erwin, PJ Gubernur Banten harus menerbitkan surat keputusan tentang kenaikan UMK sesuai dengan tuntutan pihaknya.

“Jika (SK) gubernur tak sesuai apa yang kami inginkan, maka kami akan melakukan demo yang lebih besar lagi, dan berjilid – jilid,” tuturnya.

Kantor Bupati Nyaris Kuasai para Buruh Kabupaten Tangerang

Kantor Bupati Tangerang nyaris “dikuasai” buruh dari berbagai aliansi yang berdemonstrasi karena kecewa terhadap Pj Bupati Tangerang yang merekomendasikan kenaikan UMK atau upah minimum kabupaten 1,64% atau Rp72.000

Hingga Senin malam (27/11/2023), upaya buruh menguasai Kantor Bupati Tangerang di Kawasan Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa itu masih berlangsung. Karena tak direspon Pj Bupati Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB, masa buruh membubarkan diri dan berjanji akan berdemo kembali.

Para buruh berkeinginan kenaikan UMK itu sebesar 12 persen atau sekitar R550.000. Alasannya sesuai dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan hidup sehar-hari.

Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button