Ekonomi

Kadis ESDM Banten:Tak Ada Izin Resmi Penambangan Emas di TNGHS

Kepala Dinas ESDM Banten, Eko Palmadi memastikan tidak pernah mengeluarkan izin penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Eko Palmadi mengatakan, penambangan emas tanpa izin atau PETI itu di Lebak diperkirakan luasnya 45 hektar.

“Sebanyak 45 hektar ada di Lebak. Ada 100 sekian titik yang ada PETI-nya,. Setelah longsor, jumlah PETI menjadi 70 titik,” ungkap Eko Palmadi di Mapolda Banten, Kota Serang, seusai rapat koordinasi di Polda Banten, Senin (13/1/2020).

Eko mengaku bekum berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup soal tambang emas liar di TNGHS.

“Yang berwenang adalah pengelola TNGHS, Provinsi itu kalau dimintain bantuan kita akan bantu. Karena memang kewenanganya ada di sana,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, untuk di kawasan TNGHS, baik wilayah Lebak maupun Bogor, tidak ada pertambangan yang resmi atau berizin.

“Tidak ada penambang yang resmi. Karena wilayah konservasi, taman nasional, sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan. Wong kita masuk kesana motongin pohon aja bisa ditangkap,” katanya.

“Jadi secara resmi tidak ada yang namanya izin di sana,” tutup Eko. (Memyenaw)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button