Ekonomi

Perubahan Perda, Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari IMB

Pemerintah Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Raperda tersebut, dibentuk untuk mengganti Perda Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian dari IMB ke PGB ini, merujuk pada keputusan Kemendagri yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.

Hal ini dibahas Pemerintah Kota Serang bersama DPRD Kota Serang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, di Jalan Syekh Mohamad Nawawi Albantani, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (15/9/2021).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri itu, Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan memungut retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebelum Raperda ini disahkan. Lanjutnya, agar Pemda masih bisa mengamankan pendapatan, maka akan mengajukan usul kepada Kemendagri agar masih bisa memungut retribusi dari IMB.

“Sebelum perda ini dicabut, kami akan mengusulkan ke Kemendagri untuk tetap bisa menarik retribusi IMB. Karena pertahun kita menarik retribusi sebanyak Rp 15 miliar. Kalau kita tidak pungut retribusi ini, tentunya akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Walikota menuturkan, secara teknis, sebelum Perda Izin Mendirikan Bangunan dicabut, dan retribusi masih bisa diserap. Pemkot Serang akan mengeluarkan kebijakan melalui Kepwal ataupun persetujuan bersama DPRD Kota Serang.

“Kita bisa menggunakan Perwal, Kepwal atau persetujuan bersama dengan DPRD,” ujarnya.

Kendati demikian kata Syafrudin, jika usulan tentang penarikan retribusi IMB sebelum pergantian Perda tidak disetujui Kemendagri, maka pergantian Perda akan dipercepat.

“Jika usulan ini tidak disetujui, kita akan mempercepat Perda, tapi kabupaten/kota lain masih banyak yang memungut retribusi IMB ini. Kami juga ingin minta petunjuk kepada Kemendagri, regulasinya seperti apa agar IMB tetap bisa kita pungut,” katanya.

Lebih lanjut kata Walikota, untuk capaian penarikan retribusi IMB di Kota Serang, saat ini baru mencapai Rp 2 miliar dari target Rp 15 miliar per-tahun.

“Mudah-mudahan sampai akhir Desember tercapai. Karena saat ini terkendala adanya Covid-19,” paparnya. (Reporter / Editor: Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button