Ekonomi

KOJT Jabodebek dan Banten Bentuk Satgas Pasti, Untuk Apa ?

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Tipe A (KOJT) Jakarta Bogor Depok Bekasi (Jabodebek) dan Banten membentuk satgas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Pasti).

Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengawasi aktifitas keuangan ilegal di Provinsi Banten.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, KOJT Jabodebek dan Banten, F.A Purnama Jaya mengatakan, bahwa tugas satgas Pasti terbagi ada dua yaitu pencegahan dan pengawasan.

“Untuk tugas satgas Pasti, yaitu pencegahan maupun penanganan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan satgas Pasti,” ungkap Purnama Jaya, saat capacity building dan media ghatering tahun 2023, di salah satu hotel di bogor, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, satgas Pasti melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan investasi ilegal seperti pinjol ilegal.

“Satgas Pasti juga secara rutin melakukan pemanggilan terhadap pinjol pinjol ilegal, untuk menghentikan kegiatan pinjol ilegal,

Termasuk kita juga merekomendasikan ke kominfo mencegah,” paparnya.

Adapun anggota Satgas Pasti Provinsi Banten antara lain, kantor OJK regional 1 DKI Jakarta dan Banten, kantor perwakilan Bank Indonesia provinsi Banten.

Kemudian, Polda Banten, Kejati Banten, kanwil Kemenag Banten, Dindik Banten, Disperindag Banten, Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Diskominfo statistik dan persandian Banten, DPMPTSP Banten.

Sebelumnya, Warga Provinsi Banten tercatat masih berutang Rp4,51 triliun ke perusahaan teknologi finansial (tekfin) atau yang akrab disebut pinjaman online (pinjol).

Angka tersebut berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2023. Hal ini dikarenakan, Pinjaman Online yang semakin merebak dan dikenal masyarakat, karena pinjaman online semakin dipermudah.

Oleh sebab itu, Orientasi Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada masyarakat agar bijak dan hati hati menggunakan aplikasi pinjaman online. (Baca Selengkapnya : OJK Himbau Masyarakat Bijak Gunakan Aplikasi Pinjol).

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button