EkonomiHeadline

Disperindag Tengah Siapkan Kawasan Industri Halal di Banten

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Banten tengah menyiapkan kawasan industri halal yang tengah menjadi tren perekonomian dunia. Perbedaan kawasan industri halal dengan yang konvensional adalah industri yang masuk di kawasan ini sudah memiliki sertifikat halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Rencananya kami akan menyiapkan satu lahan dalam kawasan industri halal itu untuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilengkapi dengan laboratorium dan peralatan yang dibutuhkan. Dengan keberadaan lembaga itu di sana akan menjamin produk dan kegiatan produksinya benar-benar sesuai dengan ketentuan. Pengawasannya langsung dilakukan dari hari ke hari,” ujar Babar Suharso, Kepala Perindag Provinsi Banten kepada MediaBanten.Com, Kamis (15/3/2018).

Karena itu, Dinas Perindag Provinsi Banten tengah mengajukan rencana industri  dan perdagangan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda). “Kawasan industri halal itu nantinya masuk pada rencana kawasan industri bersifat tematik, yaitu kehalalan produk,” ujarnya.

Sertifikasi kehalalan meliputi, produksi di kawasan itu tidak mengandung DNA Babi dan bahan-bahan yang berasal dari babi, tidak mengandung bahan haram seperti darah, semua bahan dari hewan yang disembelih secara syariat Islam, semua tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan dan transportasi tidak boleh menggunakan yang pernah dipakai untuk daging babi. Jika pernah digunakan untuk daging babi, maka semuanya harus dibersih sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca: Presiden Ingin Bank Wakaf Ada di Seluruh Pesantren

Untuk menjamin sertifikasi halal agar berlaku secara global, direncanakan pihaknya berkerja sama dengan lembaga atau pemerintah di negara tujuan ekspor seperti Arab Saudi dan negara-negara di jazirah Arab, Korea, Jepang, Amerika Serikat dan sejumlah negara lainnya yang tren produk halalnya semakin meningkat. “Ketika hasil produksi di kawasan industri halal ini diekspor, maka seritifkat halal tersebut bisa diterima atau diakui di negera tujuan ekspor,” ujar Babar.

Babar mengemukakan, PT Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC) sudah menyambut dan menawarkan diri agar kawasannya bisa dijadikan sebagai kawasan industri halal. Luasnya bisa mencapai 500 hektare. Sedangkan perusahaan lainnya di Kabupaten Serang sebelah timur juga mengemukakan minatnya, setidaknya untuk 200 hektar kawasan.

“Sebenarnya Australia sudah berkali-kali menghubungi kita (Proviinsi Banten-red) agar bisa mengembangkan kawasan industri halal, khususnya untuk daging. Kalau soal daging, kita minta agar dikirim dalam bentuk hewan hidup, kemudian dipotong dan diolah di kawasan industri halal tersebut. Produk daging itu diekspor kembali ke tujuan yang diminta oleh Australia. Artinya, di kawasan industri ini pengolahan halalnya terjadi,” ujarnya.

Babar membenarkan, ada empat tantangan yang dihadapi dalam pengembangan industri halal. Pertama, peluang bisnis industri halal belum didasari banyak pihak terutama soal regulasinya. Kedua, pengembangan industri halal masih terkendali oleh terbatasnya supply bahan baku yang memenuhi kriteria halal. Ketiga, pemahaman yang masih terbatas pada sejumlah produsen serta infrastruktur yang belum mendukung. Terakhir, perbedaan standarisasi dan sertifikasi produk halal.

Dia mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal ini membuat Indonesia menjadi pasar terbesar di dunia bagi produk- produk halal. Namun Indonesia baru sebatas pasar dan belum menjadi pelaku. Padahal, Indonesia sebenarnya sangat mampu untuk memproduksi produk-produk halal yang dapat dikonsumsi di dalam negeri maupun diekspor. Industri halal global malah dirajai oleh sejumlah negara yang bukan negara dengan persentase penduduk muslim yang besar. Industri makanan halal global dirajai oleh Thailand yang hanya memiliki persentase penduduk muslim sebesar 5 persen.

Sementara itu, Australia telah memproduksi dan mengekspor daging sapi halal. Korea Selatan yang terkenal dengan industri kecantikannya juga merajai industri kosmetik halal dunia. Adapun industri tekstil halal didominasi oleh China. Industri semacam tersebut adalah hasil dari dikembangkannya rantai pasok halal atau halal supply chain. Maksudnya adalah, produksi barang atau jasa dari hulu hingga hilir memiliki standar dan sertifikasi halal.

Dalam kasus Indonesia, sektor yang paling memiliki keunggulan daya saing adalah makanan halal. Oleh sebab itu, pengembangan rantai pasok halal perlu dipercepat. Rantai pasok halal ini pun harus terintegrasi, baik dari sisi usaha besar, menengah, maupun kecil.

“Termasuk pemberdayaan ekonomi pesantren dan kelompok-kelompok muslim lain. Dalam konteks itu, Banten tengah menyusun regulasi yang mengatur rantai supplya chain dari hulu hingga hilir, salah satunya adalah mementuk kawasan industri halal,” ujar Babar Suharso. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button