Hukum

Waduh, Bakal Ada Tersangka Baru Kasus OTT BPN Lebak

Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak jangan merasa “aman” dengan ditetapkannya tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Banten.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto berjanji, kasus itu tak berhenti dari hasil OTT.

“Di situ disiapkan 3 amplop dalam bentuk yang berbeda dan memakai kode. Itu tertuju dengan siapanya. Kami akan telusuri dan kembangkan,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (15/11/2021).

Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak. 

Kedua tersangka pungli yaitu RY (57), PNS BPN Lebak dan PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi. 

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Hendi Febrianto perkara akan terus dikembangkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penentuan 2 tersangka tersebut.

AKBP Hendi menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan didasari kepada pembuktian, keterangan sanksi, alat bukti dan lain-lain.

“Terhadap 5 oang yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan awal ditetapkan 2 tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ditemukan sesuai petunjuk dan kerterangan saksi lain tentu akan ada tersangka baru,” terangnya.

AKBP Hendi menambahkan, beberapa pejabat lain di BPN Lebak akan ditindaklanjuti,”Pejabat lain di BPN juga akan ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap 4 pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dan 1 orang non pegawai dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (12/11/2021).

Dirreskrimsus Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi mengatakan, bersamaan dengan itu, penyidik juga mengamankan 1 orang yang bukan pegawai BPN Lebak yaitu seorang oknum Lurah di Kabupaten Lebak.

(Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button