Hukum

Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narakotika

Ratusan barang bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dimusnahkan. Barang bukti tersebut dari perkara tindak pidana umum pada periode April – Agutus 2021.

Ratusan barang bukti tersebut berupa Sabu 597.7992 gram, Ganja 1.037.3449 gram, Gorila 45.3092 gram, Ekstasi jenis MDMA 33,0229 gram, Tramadol 1.160 butir, Eximer 2.210 butir, Trihexyphenidyl 24,7485 butir dan Dextromethorphan 3,9870 butir.

Dari ratusan kasus tersebut terbagi menjadi 170 perkara narkotika dan 77 perkara non narkotika.

“Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara yang ada di Kota Tangerang antara lain perlindungan anak, perjudian, undang-undang darurat, narkotika dan penanganan perkara tindak pidana khusus,” kata Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan di Kantornya, Selasa (7/9).

Wira melanjutkan, turut dimusnahkan Handphone berbagai merk 118 unit, senjata api rakitan 3 pucuk, korek gas model senjata api 10 buah, serta rokok tanpa cukai atau ilegal berbagai merk 16.350 bungkus, uang palsu dollar pecahan 100 sebanyak 7.740 lembar dan sebagainya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilindas menggunakan alat berat serta di blender.

“Pertama kami hari ini memusnahkan barang bukti rokok dari penyidikan bea cukai Tangerang. Sebayak 16.350 bungkus, itu tidak ada cukainya,” tandasnya.

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,

Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, hal. 14).

(Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button