Hukum

Saat Kemas Paket, Polres Serang Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua sekawan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, disergap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di sebuah rumah kosong di Kampung Rancabelut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Selasa (23/3/2021) dini hari. Kedua tersangka pengedar sabu ini disergap saat ngobrol usai kemas paket sabu yang akan dijual. 

Kedua tersangka yaitu MJ, 21, dan GA, 20, keduanya warga Desa/Kecamatan Pabuaran. Dari dua remaja pengedar shabu ini diamankan barang bukti 27 paket sabu yang kemas paket dibungkus plastik bening seberat 35,91 gram, 1 pak plastik klip, 3 handphone, timbangan elektronik serta 6 lakban hitam.

“Kedua tersangka disergap sekitar pukul 01.00, di sebuah rumah kosong yang dijadikan base camp pengemasan paketan sabu setelah mendapatkan paketan sabu yang dibeli dari pengedar lainnya,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton, Rabu (24/3/2021).

Iptu Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap dua sekawan pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka pengedar shabu kerap bertemu di sebuah rumah kosong.

“Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan keduanya saat ngobrol usai mengemas paketan shabu,” terang Kasatresnarkoba didampingi Kanit 2, Iptu M. Nurul Anwar Huda

Dalam penggeledahan, kata Shilton, pihaknya berhasil menemukan barang bukti paketan shabu dari saku salah seorang tersangka dan dari dalam bagasi motor milik salah seorang tersangka serta barang bukti lainnya. Bersama barang bukti tersebut, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui barang bukti yang diamankan milik mereka berdua yang dibeli secara patungan. Paketan shabu itu rencananya akan dijual kepada konsumen,” terang Shilton.

Kedua tersangka mengaku membeli shabu dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto, warga Kota Tangerang melalui media sosial. Oleh karenanya,  kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung.

“Pemesanan sabu dilakukan lewat media sosial, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Kasat.

Shilton menjelaskan kedua tersangka mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Keuntungan yang didapat dari menjual sabu, juga diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis,” jelasnya. (yono)

Yono

Back to top button