HeadlineHukum

Dinilai Prematur, Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang Digelar Lagi

Ditpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten menemukan, penghentian penyidikan terhadap kasus perkosaan gadis difabel oleh Satreskrim Polres Serang Kota dinilai terlalu prematur.

Penghentian perkara itu juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.

“Benar ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restorative justice, namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga, Kabid Humas Polda Banten, Rabu (26/1/2022).

Guna memenuhi rasa keadilan, tim pemeriksa Bidpropam dan tim audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten telah merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut.

Gelar perkara itu dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten menuturkan, rangkaian pemeriksaan dan audit terhadap penanganan perkara gadis difabel oleh penyidik Satreskrim Polres Serang Kota telah dilaksanakan sejak Jumat (21/01/2022).

“Ini sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” kata Shinto Silitonga.

Menurutnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menaruh perhatian besar terhadap pendapat para tokoh dan dinamika informasi di media terkait penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel ini.

Kapolda Banten memonitor langsung pelaksanaan pemeriksaan dan audit penyidikan yang dilakukan Polda Banten.

Kapolda Banten menginstruksikan kepada tim pemeriksa dan tim audit penyidikan untuk memprioritaskan rasa adil bagi korban dengan mendengarkan masukan dari banyak pihak,” kata Shinto.

Kasus pembebasan pemerkosa gadis disabilitas setelah dilakukan restorative justice oleh Polres Serang Kota menjadi sorotan tajam dari publik. Di antaranya Dosen Pidana Fakultas Hukum Universis Pamulang, Halimah Humayrah Tanuaya yang menyebut kepolisian telah melakukan kekeliruan penerapan hukum (Baca: Dosen Unpam Kritik Bebasnya Pemerkosa Disabilitas, Ini Kata Kapolres) .

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea dalam jumpa pers di Markas Polres Serang Kota, Jumat (21/1/2022) mengatakan, kepolisian sudah bertindak cepat menindaklanjuti laporan kasus pemerkosaan tersebut.

“Ini dilaporkan, ada korban dan ada pelaku kita langsung gerak cepat ambil pelaku, ambil korban. Kita langsung proses, artinya polisi sudah bertindak cukup cepat, sudah legal,” ucap Maruli.

Kapolres menjelaskan, ada korban yang keberatan dengan laporan yang sudah dilakukan, sehingga laporannya dicabut, dan sudah tidak merasa keberatan. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button