Hukum

Polisi Pembanting Mahasiswa di Tangerang Diproses Propam

Brigadir NP, polisi yang membanting atau smackdown mahasiswa ketika aksi HUT Kabupaten Tangerang tengah diproses di Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan Kepolisian) Polda Banten

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga saat koneferensi pers mengatakan, Polda Banten memastikan bahwa yang bersangkutan akan diproses secara aturan yang berlaku.

“Sejak hari rabu ini Brigadir NP diperiksa secara maraton dan penanganan sudah diambil alih Propam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, Propam menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian. Sehingga Sanksi yang akan diberikan menjadi lebih berat,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Hal itu, jelasnya, menjadi bukti kesungguhan Polda Banten. Selain itu, pihaknya juga sampai saat ini terus berusaha melakukan pemeriksaan dengan pro aktif terhadap Paris, mahasiswa yang dibanting dan saksi lainnya.

Kapolda Banten sudah memerintahkan untuk penanganan Paris. Perintah ini ditindaklanjut Polresta Tangerang, didukung Bupati Tangerang, yaitu Paris dibawa ke Rumah Sakit Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Bukan karena situasi yang memburuk atau emergensi kondisi Paris. Maka sesuai saran tim dokter untuk istirahat rawat inap sehingga tim dokter dapat observasi secara intensif, sesuai dengan kondisi terakhir, disimpulkan bahwa sodara paris stabil dan baik,” katanya.

“Kita yakinkan ditangani tim dokter yang profesional sehingga medikal recovery dapat diselesaikan secara kebih baik, tidak hanya pada peristiwa rabu, tetapi juga ada penyakit lain hasil temuan observasi,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button