Hukum

Ditangkap, Pengangguran Jebolan Kejuruan Jualan Sabu di Serang

Berdalih sulit mendapatkan pekerjaan, dua sekawan jebolan sekolah kejuruan nekad menjadi pengedar sabu. Namun baru tiga kali belanja sabu dua sekawan ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Tersangka Suh, 25, dan AR, 22, keduanya warga Desa Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap saat ngobrol di teras rumah salah satu tersangka. Dari dalam tas pinggang yang dipegang tersangka Hen, petugas menemukan 11 paket sabu siap edar.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan terhadap tersangka Her dan AR ini bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah tersangka mencurigai jika tersangka Suh dan AR sebagai pengedar narkoba. Pasalnya, banyak warga tidak dikenal kerap mendatangi rumah tersangka. Padahal keduanya dikenal pengangguran setelah lulus sekolah kejuruan.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat yang mencurigai warganya yang diduga sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu, Minggu (30/5/2021).

Berbekal dari laporan itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Sopan Sofyan, Selasa (24/5/2021) malam, bergerak melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolres, kedua tersangka yang saat itu berada di teras rumah langsung diamankan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga shabu dari dalam tas dari tersangka Suh. Bersama barang buktinya, kedua tersangka kemudian diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 11 paket shabu yang diamankan diakui milik mereka berdua yang didapat dari seorang bandar di Tangerang Selatan. Kedua tersangka juga mengakui sudah 3 kali mendapatkan suplai barang haram dari bandar yang sama.

“Bukan membeli, kedua tersangka hanya menyetor uang melalui transfer banking kepada bandar jika shabu laku terjual. Untuk satu paket, tersangka menjual seharga Rp500 ribu. Setelah mendapatkan setoran, sang bandar kembali menyuplai shabu namun pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan. Jadi antara penyuplai shabu dan tersangka tidak saling kenal,” terang Michael.

Sedangkan motif menjadi pengedar narkoba, kata Michael, kedua tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Sejak lulus SMK, tersangka mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga terjerumus menjadi pengedar narkoba.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal  112 ayat (1) , UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (yono)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar bisa menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol dibawah ini.
donate button

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button