HeadlineHukumSeni Budaya

Perbantahan Memuncak, MA Hapus Sultan Banten Ke-18 Sebagai Pewaris Tahta

Perbantahan status Sultan Banten terus “bergejolak” setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan keputusan No.107/K/Ah/2019 yang menghapus Ratu Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten Ke-18 atau dengan frasa “sebagai pewaris tahta sultan terakhir”.

“Harus diingat, Kesultanan Banten itu sudah tidak ada sejak Belanda menghancurkan kerajaan ini pada tahun 1808, dan wilayanya dimasukan ke dalam bagian negara kolonial. Ketika Indonesia merdeka, maka wilayah itu masuk ke wilayah kekuasaan Indonesia. Jadi tidak ada lagi Sultan atau Raja Banten,” kata Tb Amri Whardana, Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, belum lama ini.

Sedangkan Andi Trisnadi, yang diberi jabatan Patih Dalam Kesultanan Banten mengatakan, putusan MA itu tidak mempengaruhi eksistensi Ratu Bagus Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten Ke-18. Putusan itu hanya bagian kecil bersifat normatif dan tidak bersifat eksekusi (non eksekutable).

Entitas Budaya

“Untuk itu, perjuangan Kesultanan Banten sebagai entitas budaya, Insya Allah semakin kuat. Kami lakukan demi mengangkat marwah Banten,” kata Andi Trisnadi kepada MediaBanten.Com melalui pesan WA.

Baca:

Andi membenarkan, putusan MA No.107 itu membatalkan putusan Pengadilan Agama Serang No.786 dan Pengadilan Tinggi Agama No.17 dan penetapan No.316/Pdt.g/2017 tentang Sultan Banten ke-18. “Namun harus digarisbawahi, putusan MA itu hanya berkaitan dengan kewenangan absolut pengadilan dan mengembalikan ke masyarakat Banten. Untuk itu, ada atau tidaknya perkara atau putusan itu tidak berpengaruh terhadap legalitas Sultan Banten sebagai Sultan Banten ke-18.

Tb Amri Whardana, Ketua Badan Advokasi Kesultanan Banten mengemukakan, awalnya para duriyat dan pemangku adat Kesultanan Banten keberatan dengan penetapan Pengadilan Agama No.316 yang menetapkan Ratu Bagus Bambang Wisanggeni sebagai Sultan Banten Ke-18 dan meminta penghapusan frasa “sebagai pewaris tahta sultan terakhir”.

“Kami hanya menyoal frasa itu di poin 4. Sedangkan 3 poin lainnya seperti nasab, keturunan garis dan lainnya, kami tidak menggugatnya. Sebab poin 4 yang memuat frasa “sebagai pewaris tahta sultan terakhir” akan berdampak luar biasa secara hukum. Kalau frasa itu dibiarkan legal dan sah secara hukum normatif, maka mengklaim seluruh wilayah Banten sebagai warisan dan itu menjadi haknya pewaris sultan terakhir. Padahal negara Kerajaan Banten itu sudah tidak ada dan sudah melebur menjadi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Tb Amri Whardana.

Duriyat dan Pemangku Adat

Gugatan atas frasa itu dilayangkan atas nama Forum Duriyat dan Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten atas penetapan Pengadilan Agama Serang No.316/Pdt.g/2017 yang menyebutkan frasa “sebagai pewaris tahta sultan terakhir”. Di pengadilan tingkat pertama (PA Serang), gugatan itu dikabulkan.

Di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten, gugatan itu dikabulkan dengan terbitnya putusan No.17. Pihak RTB Wisanggeni tidak puas tas putusan itu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Di sini kami memperoleh putusan yang di luar ekspektasi kami. Justru MA memutuskan untuk menolak seluruhnya, yaitu keempat poin dalam ketetapan yang kami gugatan. Jadi soal nasab, keturunan garis lurus dan Sultan ke-18 dihapuskan oleh MA, termasuk frasa sebagai pewaris tahta sultan terakhir,” kata Tb Amri.

Menurut Tb Amri, sejak putusan MA No.107 itu, Ratu Bagus Bambang Wisanggeni tidak boleh menggunakan gelar Sultan Banten ke-18. “Kalau itu masih dilakukan, kami bisa memerkarakannya dengan dasar hukum normatif yang kuat,” katanya.

Selain soal penghapusan seluruh isi penetapan sebagai Sultan Banten Ke-18, MA mewajibkan pihak RTB Wisanggeni untuk membayar biaya perkara Rp500.000 setiap tingkatan pengadilan yang telah menerbitkan keputusan. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button