Hukum

3 Pengedar Pil Koplo Diringkus Tim Opsnal Polres Serang

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang mencokok 3 pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Sabtu (14/5/2022).

Tersangka AF (24) warga Kelurahan Kota Baru, Kota Serang dicokok saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka AH (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti pil koplo berupa 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (15/5/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.

Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

“Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini. (Reporter: Yono / Editor: Iman NR)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button