Hukum

Polres Pandeglang Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo

Dua pengedar pil koplo jenis tramadol dan hexymer dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang. Kedua pengedar obat terlarang ini ditangkap di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan perihal penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat – obatan terlarang tersebut. Kedua pelaku ini berinisial OS (26) dan ARF (27).

“Tim Opsnal (Satnarkoba -red) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Kapolres didampingi Kasie Humas AKP Humaedi, Minggu (12/9/2021).

Belny menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.

“Barang bukti yang diamankan yang sering disebut pil koplo antara lain yaitu tramadol, hexymer dan uang hasil penjualan, kemudian barbuk dan kedua pria yang di duga pengedar tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) (2) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka10 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar. (Reporter: Yono / Editor: IN Rosyadi)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button