Hukum

Mengaku Buat Syarat Ambil Harta Karun, Cabuli Gadis dan Janda

Warga Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, dibuat geram atas ulah H Abdus Somad, 53, warga Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pria yang mengaku-ngaku ulama besar ini nyaris jadi bulan-bulanan warga karena diketahui telah mencabuli sejumlah gadis dan janda.

“Tersangka yang mengaku ulama besar ini nyaris jadi bulan-bulan warga jika rencana penggerebegan di gubug tempat tinggalnya tidak tercium petugas Polsek Banjar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP DP Ambarita, Rabu (22/1/2020) malam.

Dikatakan Ambarita, dari pemeriksaan sejumlah saksi, motif pencabulan yang dilakukan ulama gadungan asal Pontianak ini mengaku kepada warga setempat dapat mengambil harta karun berlian. Untuk mendapatkan berlian yang tersembunyi ini, tersangka yang biasa disapa H Hasan ini meminta persyaratan agar warga memberikan janda atau gadis perawan sebagai pengikat harta karun.

“Janda maupun gadis ini dikatakan tersangka sebagai pengikat harta karun agar bisa dimiliki. Informasi sementara, tercatat ada satu janda dan 3 gadis satu diantaranya dibawah umur yang sudah dinikmati tersangka,” kata Ambarita.

Baca:

Jadikan Tumbal

Begitu ada janda ataupun anak gadis yang mau dijadikan tumbal, tersangka langsung membawanya masuk ke dalam gubug tempat tinggalnya. Di dalam gubug, tersangka berpura-pura melakukan ritual lalu mencabuli korbannya bahkan diminta untuk melayani syahwatnya sebagai syarat untuk mengikat harta karun.

“Berdasarkan pengakuan para wanita yang dihadapkan kepada tersangka mengaku bahwa para korban dicabuli dan bahkan disetubuhi. Tersangka juga meminta DAM (denda) sebesar Rp 5 juta kepada orang-orang yang ingin mendapatkan berlian harta karun namun belum bisa menghadirkan gadis atau janda dari orang yang meminta harta karun,” terang Ambarita.

Begitu mengetahui adanya kejanggalan atas ritual pengambilan harta karun oleh tersangka, dimana tersangka meminta anak perawan atau janda untuk mengikat berlian harta Karun, wargapun mulai curiga. Warga yang sudah tersulut emosi mulai merencanakan aksi penggerebegan untuk menangkap tersangka.

“Belum sempat rencana tersebut dilaksanakan, petugas Polsek Banjar keburu mengetahui dan langsung bertindak dengan membawa tersangka ke polsek. Mengantisipasi munculnya kejadian yang tidak diinginkan tersangka segera diamankan ke Mapolres Pandeglang,” kata Kasatreskrim.

Dari tempat tinggal tersangka diamankan barang bukti, 1 buah tasbih, 2 botol minyak buluh perindu, 8 buah gelang kuningan dibungkus kain warna putih, 1 botol plastik berisi bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik serta 2 buah buku tabungan BRI dan BCA.

Dari keterangan sejumlah warga, kata Ambarita, tersangka yang memiliki nama nyaris sama dengan da’i kondang ini datang di Kampung Cikoneng setahun yang lalu. Mengaku sebagai ulama besar, warga tertarik untuk meminjami tempat untuk tempat tinggal tersangka. Untuk meyakini warga agar nafsu bejadnya berjalan mulus tersangka mengadakan majelis dzikir di gubuk tempat tinggalnya.

“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button