Hukum

Siti Dibunuh dan Diperkosa Karena Tolak Cinta Pelaku

Kesal dan malu lantaran cintanya ditolak, Er, 17, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, tega menghabisi nyawa gadis idamannya Siti Marhatusolihat, 18, tetangga desanya. Korban disetubuhi sebelum dan sesudah meninggal dunia. Usai menghabisi nyawa korban, Er dibantu tiga rekan sekampungnya yakni Do, Roh dan Rud, menenggelamkan jasad korban di Sungai Cibongor

Kasus pembunuhan ini berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Tim Buru Sergar (Buser) Satuan Reskrim Polres Serang, setelah mayat korban ditemukan warga. Karena melakukan perlawanan, dua dari 4 tersangka terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diringkus di tempat persembunyiannya. Hebatnya lagi, pengungkapan kasus pembunuhan ini bertepatan dengan hari kelahiran korban, Jumat (15/12/2017).

Kapolres Serang AKBP Wibowo menjelaskan aksi pembunuhan yang didalangi Er ini terjadi pada Kamis (30/11/2017) lalu. Pada saat itu, korban sedang membantu ibundanya mengantarkan pesanan kripik cireng ke Kampung Panembung. Pada saat itulah, korban bertemu dengan tersangka Er bersama dua rekannya.

“Karena Er adalah adik kelasnya, korban nurut ketika diajak bermain ke bantaran Sungai Cibongor. Ditempat yang sepi itulah, Er menyatakan cintanya namun ditolak korban,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Gogo Galesung, Kaur Binops Iptu Ilman Robiana dan Kanit Buser Iptu Shilton saat ekspose, Jumat (15/11/2017).

Baca: Mayat Wanita Itu Diduga Siti Marhatsolihat

Diduga kesal dan malu, korban kemudian diseret ke pinggir sungai lalu diperkosa oleh tersangka Er, sedangkan tersangka Do dan Roh memegangi tangan dan kaki korban. Pada saat diperkosa itulah, korban berusaha melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong. Karena khawatir teriakannya terdengar warga, korban akhirnya dihabisi dengan cara kepalnya dibenturkan ke batu. Tak sampai disitu, kepala korban juga dibenamkan ke sungai. “Setelah meninggal dunia, korban yang sudah tidak bernyawa kembali disetubuhi,” ungkap Kapolres.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku dibantu Rud, 28, yang baru datang kemudian berupaya mengubur korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam sungai Cibongor. Tubuh korban ditelentangkan ke dalam air kemudian dipalang dengan bambu supaya jasad tidak menyembul ke permukaan air.

“Setelah 3 hari berada di dasar sungai, mayat korban menyembul ke permukaan akibat debit air naik hingga akhirnya ditemukan warga pada Rabu (13/12/2017) kemarin,” kata Kapolres.

Setelah mendapatkan keterangan dari tim dokter forensik, Tim Buser yang dipimpin langsung AKP Gogo Galesung langsung melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, keempat pelaku berhasil diringkus Tim Buser di lokasi yang berbeda.

“Saat ini keempat tersangka masih dalam pemeriksaan. Barang bukti motor milik korban serta beberapa alat bukti lainnya sudah kita amankan,” kata Kapolres seraya menjelaskan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. (Yono)

Iman NR

Back to top button