Hukum

Polda Banten Selidiki Pungutan Korban Tsunami di RSKM Cilegon

Direskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan pungutan terhadap pasien korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon, menyusul kasus pungutan liar (Pungli) terhadap keluarga korban tsunami di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi mengatakan, dugaan pungutan tersebut dialami korban bernama Nafis Umam (8), seorang warga Ramanuju Cilegon, yang dirujuk dari RSUD Berkah Pandeglang pada tanggal 23 Desember 2018 ke RSKM karena menderita patah tulang bahu saat mengalami Tsunami Banten. “Berdasarkan informasi pihak rumah sakit, membebankan biaya kepada keluarga korban untuk biaya pengobatan sejumlah Rp 17 Juta rupiah,” ungkapnya.

AKBP Edy Sumardi menjelaskan, pihak keluarga korban telah berupaya untuk menyelesaikan pembayaran, informasinya keluarga korban telah membayar sekitar Rp 10,5 juta, dan dicover oleh BPJS sekitar Rp 2,9 juta. Adapun sisa kekurangan pembayaran sejumlah Rp 3,6 juta. “Keluarga korban merasa sangat keberatan dan menganggap biayanya terlalu mahal,” kata Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.

Baca: Dirlantas Polda Banten Beri Penghargaan 4 Polantas Gagalkan Pembobol ATM BNI

AKBP Edy Sumardi mengungkapkan, sampai saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres Cilegon masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan para saksi.

“Saat ini, ada 12 Orang saksi yang kita mintai keterangan, terdiri dari dua orang saksi korban, diantaranya Sulastri (Ibu Korban) dan Slamet (Paman Korban). Sementara itu, sepuluh saksi dari Pihak RSKM sudah diperiksa oleh penyidik,” jelas Kabidhumas Polda Banten.

Kabid humas Polda Banten menegaskan, Penyidik akan memastikan status RSKM apakah merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan swasta dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Ditjen AHU Kemenkumham. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button