Hukum

Iron Minta Polisi Usut Ajakan Judi Online di Web Pemkot Cilegon

Iron Fajrul Aslami, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bina Bangsa atau Uniba Banten meminta polisi mengusut tayangan promosi dan ajakan bermain slot judi online pada web Pemkot cilegon, Sabtu (25/03/2023).

Permintaan itu dikemukan Iron Fajrul Aslami, Dosen FH Uniba Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, kemarin.

Pasalnya tayangan promo judi online pada web dengan alamat Cilegon.go.id itu, membuat suasana gaduh dan mengganggu khidmat serta kekhusyuan kaum muslimin yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, web mustinya menjadi arus utama informasi dan sarana komunikasi publik resmi pemerintahan setempat.

Menurut Iron, penayangan promo judi online itu, menandakan adanya permasalahan dalam tata kelola website tersebut.

Katanya, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan pada sistem keamanan dan tata kelola sistem informasi digital yang dikendalikan Pemkot Cilegon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sehingga menampilkan tayangan yang kontra produktif saat warga kota yang berjulukan kota industri baja menjalani ibadah puasa 4 hari.

“Ini kan belum ada keterangan resmi (Pemkot) nih, apakah web itu di hack (diretas) atau ada unsur kelalaian operator hingga link referalnya tersambung sama situs judi ? Maka Polisi yang punya wewenang Penyelidikan untuk bisa kesana. Lebih tepatnya dari Polda Banten yang punya Unit Cybercrime,” ungkap Iron.

Pengajar Mata Kuliah Hukum Pidana ini mendesak Pemkot Cilegon, untuk segera membuat laporan kepolisian sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran hukum yang terjadi serta menjaga nama baik instansi pemerintahan. Sebab, publik dirugikan atas kejadian ini khususnya ratusan ribu warga Cilegon.

Lanjut Iron, aspek Hukum Pidana menyatakan bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Kemudian atas pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka pelakunya dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE dengan hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda Rp800.000.000.

“Berdasarkan objek peretasannya ditambah Pasal pemberatan dengan Pasal 52 ayat (2) UU ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik,” terangnya.

Sebelumnya, website resmi Pemerintah Kota Cilegon dengan alamat cilegon.go.id diduga kuat diretas dan sempat diganti dengan tayangan promosi slot judi online (Baca: Web Pemkot Cilegon Berisi Judi Online, Dihack Atau Ada Pemain?).

Sejumlah pengguna internet mempertanyakan promosi yang tersebut karena bertepatan 4 hari setelah memasuki bulan suci Ramadan. “Ini diretas atau ada orang dalam yang main judi itu dengan memposting soal judi online,” kata seseorang yang mengirimkan WA, Minggu (26/3/2023).

Website resmi Pemkot Cilegon seharusnya berfungsi sebagai saluran utama pusat informasi khususnya kegiatan Walikota dan Wakil Walikota, Heldy Agustian – Sanuji Pentamarta, serta sarana komunikasi publik ihwal berjalannnya Pemkot. Ini malah justru berisi ajakan bermain slot judi online bagi pengunjung website tersebut.

MediaBanten.Com sempat mencek soal adanya promosi judi online di website resmi Pemkot Cilegon pada Sabtu (25/3/2023), pukul 23.00 WIB dan menemukan tampilan yang mengejutkan soal judi tersebut. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button