Hukum

Hidayat: Lahan Puspemkab Tangerang Dicicil Demi Patuhi Putusan Pengadilan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membayar dengan cara dicicil lahan 11 hektar dari 56 hektar lahan Puspemkab di Tigaraksa berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Cicilan lahan tersebut dimulai tahun 2022 hingga tahun 2024 kepada Kementrian Keuangan RI. Total yang dianggarkan Pemkab sebesar Rp180 miliar.

Demikian dikemukakan Muhamad Hidayat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang yang ditemui MediaBanten.Com, kemarin.

“Karena status lahan itu merupakan aset BLBI yang macet. Sementara kami kan pemerintah daerah mentaati keputusan hakim dan hasil pengawasan. Kami harus bayar sisa lahan itu, ya kami harus ngikutin,” katanya.

Karena itu, Pemkab Tangerang tidak memiliki opsi lain, semisal mengajukan permintaan peralihan lahan itu menjadi aset pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, selain mengikuti putusan pengadilan.

Lahan Puspemkab Tangerang di Tigaraksa berasal dari lahan prasarana sarana umum (PSU) PT Panca Wiratama Sakti (PWS). Dalam perjalanan, PT PWS dinyatakan pailit sesuai keputusan Pengadilan Niaga No 11 /Pailit /2011 /PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian seluruh aset PT PWS disita negara, di antaranya lahan PSU yang sudah dijadikan Puspemkab Tangerang di Tigaraksa.

Hasil perhitungan kurator negara menyebutkan, kewajiban lahan PSU PT PWS yang diserahkan ke pemerintah seluas 45 hektar.

Ternyata, Pemkab Tangerang sudah membangun Puspemkab dengan luas 56 hektar untuk gedung, jalan dan sarana umum dan sosial. Terdapat lebih 11 hektar dan wajib dicicil.

Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, Pemkab Tangerang menunggu surat tagihan dari kurator negara untuk melakukan pembayaran sesuai dengan skema yang telah disetujui bersama.

“Jadi pembayaran kami bertahap. Setiap ada surat konfirmasi (tagihan pembayaran), kami layani. Jadi cicilan itu kita tunggu dari pihak kuratornya,” ujarnya.

Hidayat membenarkan, alokasi pembayaran cicilan lahan Puspemkab tahun 2023 dialihkan dari BPKAD ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Jadi BPKAD haya melayani permohonan. Sedangkan yang memroses pembayaran itu ada di Dinas Perkim,” ujarnya.

Meski lahan Puspemkab Tangerang seluas 45 hektar sudah dinyatakan milik Pemkab hingga saat ini belum ada kepastian apakah berbentuk sertifikat atas nama Pemkab Tangerang atau masih atas nama pihak lain.

Sebelumnya, Bupati Tangerang sewaktu dijabat Ahmed Zaki Iskandar menyatakan, terus berupaya menyelesaikan masalah lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) seluas 56 hektar di Tigaraksa agar sepenuhnya milik Pemkab setelah disita akibat perumahan PT PWS dinyatakan pailit.

“Agar aset yang dibangun dengan biaya dari APBD tidak lagi berada di bawah pengawasan atau kepemilikan Kementrian Keuangan (Kemenkeu),” kata Ahmed Zaki Iskandar dalam wawancara dengan MediaBanten.Com di ruang kerjanya, pada Jumat (31/03/2023) lalu.

Zaki membenarkan lahan Puspemkab Tangerang itu berasal dari prasarana dan sarana umum (PSU) Perumahan PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang memperoleh izin membangun perumahan tahun 1990-an di Tigaraksa. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button