Hukum

Warga Respon Positif Penurunan Baliho dan Spanduk FPI – Habib Rizieq

Pembubaran FPI oleh pemerintah serta pembersihan spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq serta atribut Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan oleh pihak personil gabungan Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang menuai respon positip masyarakat.

Sebagai bentuk simpati atas apa yang telah dilakukan pemerintah, beberapa elemen masyarakat menyampaikan terima kasih dan dukungan mereka dengan mengirim karangan bunga ke markas masing masing satuan, yaitu Mapolres Serang dan Kodim 0602 Serang.

“Kami Mendukung dan Berterimakasih Kepada Pemerintag Yang Telah Menerbitkan SKB Larangan dan Pembubaran FPI,” tulis Forum Pengajian Kebangsaan Kabupaten Serang yang diterima Polres Serang.

Karangan bunga serupa juga telah diantar ke beberapa tempat diantaranya Kantor Gubernur Banten, Kodim 0602 Serang, Kantor Bupati Serang, Korem 064/MY, Kantor Walikota Serang dan Polda Banten.

Baca:

Sedangkan perguruan pencak silat Tjimande Tari Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH), BPPKB serta warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, juga menyampaikan dukungannya dengan memasang spanduk bertuliskan “Mendukung Keputusan SKB Menteri Tentang Pembubaran Ormas FPI Karena Tidak Memiliki Legal Standing”

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan pihaknya mengapresiasi karangan bunga yang dikirim masyarakat. Kapolres menambahkan kiriman bunga tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Polri bertindak tegas kepada kelompok intoleran.

“Atas nama pimpinan Polri, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mengirim bunga karena ini adalah wujud kepedulian masyarakat untuk mendukung Polri, TNI dan Pemkab Serang dalam menindak kelompok intoleran,” katanya, Jumat (1/1/2021).

Kapolres menambahkan, apabila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selanjutnya, kata Mariyono, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah Pusat.

“Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,” terang Mariyono.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres mengimbau semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu. Ia juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum. “Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat,” tandasnya. (yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button