Hukum

Ungkap Kejahatan Jalan Tol, Satreskrim Polres Diganjar Penghargaan

Dinilai cepat dalam merespon dan mengungkap kasus kejahatan Jalan Tol Tangerang-Merak KM 60, personel Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang diganjar penghargaan.

Penghargaan diserahkan Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan dalam apel di halaman Mapolres Serang, Senin (20/11/2023).

“Penghargaan ini pantas diberikan karena respon cepat serta pengungkapan yang begitu singkat dalam kasus pencurian besi rambu lalulintas di Tol Tangerang-Merak sesuai program quick wins presisi,” ungkap Kapolres.

Selain pengungkapan kasus kejahatan jalan tol, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada Briptu Ahmad Sali Rawana, personel Bhabinkamtibmas peraih penghargaan dari Kapolri atas pembuatan konten positif.

“Briptu Ahmad Sali juara 1 favorit lomba Manajemen Citra Kategori Hero dalam Program Quick Presisi TW III Tahun 2023,” jelasnya.

“Saya berharap ssemakin banyak personil yang dapat ikut menyumbangkan konten – konten yang positif dan kreatif agar dapat meningkatkan citra yang baik bagi Polri,” kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan pemberian penghargaan ini dapat menumbuhkan rasa kebanggaan dan motivasi kerja bagi anggota yang lain karena pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan.

“Penghargaan ini akan berdampak pada pembinaan karier anggota yang dapat menunjang dalam penambahan point penilaian sistem informasi penilaian kinerja atau SIPK,” tandasnya.

Sebelumnya, Tim Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Serang meringkus kawanan bandit spesialis pencuri tiang besi rambu lalu lintas di Jalan Tol Tangerang – Merak dan Tol Serang – Panimbang (Baca: Polres Serang Tangkap 6 Pencuri Tiang Besi di Jalan Tol).

Pelaku berjumlah 6 orang ini diringkus Tim Resmob saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Barang bukti yang diamankan 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.

Keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32 tahun), AY (38 tahun), HS (31 tahun ), DA (41 tahun), AS (27 tahun) dan AR (38 tahun) yang merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” terang Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023). (Yono)

Editor Iman NR

Yono

Back to top button