EDITORIALHeadlineOpiniSosial

Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Banten, Pilih Manual Atau Otomatisasi?

Boleh jadi, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tengah gamang seputar sistem penilaian kinerja pegawai. Apakah masih bersikukuh dengan sistem manual yang peluang rekayasa nilai dan diwarnai like or dislike yang besar, atau menerapkan sistem elektronik yang terotomatisasi setiap tahapan penilaian kerja.

Pertanyaan yang (lebih banyak disimpan dalam hati) mengapa pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) dianggap sering terlambat dan sebagian besar dibayar menjelang akhir bulan? Dan awal bulan, sebagian besar ASN tidak pernah tahu berapa Tukin yang bakal diterima, kecuali sudah ditransfer ke rekening masing-masing.

Meski Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah memiliki sistem penilaian kerja yang terotomatisasi, yaitu sistem informasi kinerja aparatur pemerintah (Sikap) ternyata baru sebatas uji coba, belum menjadi acuan sesungguhnya. Pengoperasian itu berlandaskan surat edaran Sekda Banten No.800/227-BKD/2018. Untuk efektif dijadikan acuan, Sikap harus dilandasi peraturan gubernur (Pergub) yang drafnya sudah jadi dan hingga Februari 2019 belum bisa diberlakukan karena belum dibubuhkan tandatangan.

Penilaian kinerja pegawai yang sesungguhnya ternyata masih berbasis manual, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) No.31 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Pergub No.13 tahun 2017 tentang Pedoman Pengukuran Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Sistem manual itu antara lain penilaian kinerja diisi melalui form yang sudah disediakan dan disahkan oleh pejabat atasan langsung pegawai, dikumpulkan ke Tim Manajemen Kinerja untuk diverifikasi kepala dinas di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kemudian dikirim ke Tim Manajemen Kinerja di BKD untuk diverifikasi. Hasil verifikasi BKD dikirim ke Tim Manajemen Kinerja Provinsi. Dari tahapan ini, baru dikirimkan ke BPKAD untuk dilakukan pembayaran.

Standar pelayanan minimal (SPM) berkaitan dengan batas waktu yang tertuang dalam Pergub itu adalah paling lambat tanggal 5 berkas sudah terkumpul di Tim Manajemen OPD dan dikirim ke BKD setelah diverifikasi paling lambat tanggal 10. Dari BKD, paling lambat dikirim ke Tim Manajemen Kinkerja Provinsi tanggal 15. Dari Tim Manajemen Kinerja Provinsi paling lambat ke BKAD tanggal 20, baru pencairan.

Jadi kalau ada ASN di OPD tertentu menerima Tukin berkisar tanggal 15-20 memang sesuai dengan SPM yang dituangkan dalam Pergub, bukan terlmbat. Pertanyaannya adalah membutuhkan waktu sedemikian panjangkah (lebih setengah bulan) untuk memberikan hak ASN yang sudah berkerja sebulan penuh? Sebab, contohnya, Tukin Januari dan Februari berarti merupakan pembayaran Tukin untuk ASN yang berkerja bulan Desember dan Januari.

Pertanyaan berikutnya adalah penerapan sistem manual dalam penilaian kinerja membuka peluang sangat besar intervensi pejabat atau petugas yang berlandaskan like or dislike terhadap seorang ASN, bukan berdasarkan indikator prestasi yang dibukukan ASN yang bersangkutan. Form-form manual yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pergub No.31 tahun 2017 itu bisa “direkayasa” atau memberikan penilaian yang tidak obyektif terhadap fakta yang dilampirkan dalam form tersebut.

Otomatisasi Yang Menggelisahkan

BKD Banten sesungguhnya telah meluncurkan sistem informasi kinerja aparatur pemerintah (Sikap) yang berbasis web pada tahun 2018. Sistem ini mengotomatisasi penilaian yang ada dalam Pergub No.31/2017 mulai dari pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP) bulanan dan tahunan, unsur SKP dan unsur perilaku.

Unsur SKP dikonversi menjadi poin adalah a. Nilai capaian SKP 85-100 mendapatkan nilai 100% atau mendapatkan poin 60; b. Nilai capaian SKP 76-84 mendapatkan nilai 90% atau mendapatkan poin 55; c. Nilai capaian SKP 61-75 mendapatkan nilai 80% atau mendapatkan poin 50; d. Nilai capaian SKP 51-60 mendapatkan nilai 70% atau mendapatkan poin 45; e. Nilai capaian SKP 50 ke bawah mendapatkan nilai 0 atau tidak mendapatkan poin. Sedangkan unsur perilaku yang dinilai adalah a. Orientasi Pelayanan; b. Integritas; c. Komitmen; d. Disiplin; e. Kerjasama; dan f. Kepemimpinan.

“Semua unsur penilaian kinerja pegawai yang tertuang dalam Pergub itu dimasukan dalam Sikap mulai dari pelaporan harian dan rumus-rumus yang tercantum dalam Pergub yang kemudian dikonversikan dalam bentuk poin. Hanya karena ini bersifat elektronik, maka kecepatan dan keakuratannya lebih terjamin dibandingkan sistem manual,” kataDian Handriyana, Kasubid Data dan Informasi Kepegawaian Pada Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian BKD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, belum lama ini.

Dengan penerapan Sikap, ASN setiap akhir bulan sudah mengetahui jumlah atau nilai Tukin yang akan diterimanya, meski jumlah ini akan diverifikasi oleh tim manajemen di tingkat OPD hingga tim manajemen kinerja provinsi. Hal ini disebabkan secara otomatis, sistem akan merekap seluruh aktivitas pelaporan harian yang dilakukan ASN dan lainnya melalui sistem informasi ini.

Tidak ada yang sempurna dalam pembuatan sebuah sistem, begitu juga dengan e-Sikap. Meski pelaporan dilakukan secara otomatisasi, tetap saja ada ruang manual yang diberikan kepada unsur manusia. Ruang manual itu antara lain pelaporan ASN harus mendapatkan proval atau persetujuan atasan langsung. Jika atasan langsung ini tidak suka terhadap ASN itu dan tidak melakukan proval, maka sistem akan mendeteksi hal tersebut dan dilanjutkan kepada atasan yang lebih tinggi untuk melakukan pengambilalihan tugas-tugas tersebut. Dan tahapan proval dan verifikasi juga dibuka peluang dilakukan secara manual jika kondisi mengharuskan hal tersebut.

Sistem ini bukan hanya menilai seorang ASN, ternyata juga saling berkait dengan ASN lainnya dalam satu atasan. Sebagian besar pencapaian kinerja atasan ditentukan oleh aktivitas bawahannya. Jika salah satu atau lebih bawahannya tidak melakukan pelaporan dan pencapaian kinerja yang diharapkan, maka atasannya akan terpengaruh dalam penilaian kinerja. Ini bermakna atasan tersebut tidak pandai dalam membina dan membangun kerja sama dengan bawahannya.

Akhirnya, sehebat apapun sistem yang dibangun, semuanya kembali kepada good will (niat baik) kepala daerah (dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur) dalam menerapkan birokrasi yang bersih, akuntabel dan transparan. Jika tidak ada good will, maka semua sistem itu hanya sebuah sistem yang dibuat manusia dan menjadi rongsokan yang tidak berguna. (IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button