HeadlineHukum

Kejati Banten Tahan Dirut PT AXI Soal Korupsi UNBK Rp25 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan SMS, Dirut PT Astra Graphia Eksprin (AXI) sebagai penyedia barang dalam kasus korupsi UNBK atau ujian nasional berbasis komputer tahun 2018.

Berdasarkan perhitungan auditor, kerugian negara atas korupsi tersebut sekitar Rp8,98 miliar.

“Penyidik Kejati Banten telah dua alat bukti yang kuat dan memutuskan untuk menahan SMS. Juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya dinyatakan sehat,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejati Banten dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022)/

Selain SMS, Kejati Banten juga memeriksa WA, seorang pegawai di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Namun WA tidak ditahan, hanya berstatus saksi.

“Kemi menahan SMS di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Pandeglang,” kata Kepala Kejati Banten.

SMS adalah Dirut PT Astra Grafia Eksprin (AXI) tahun 2018, sebagai online marketing yang diakui LKPP. Sebagai perusahaan yang tercantum dalam dalam e-catalog.

Dindikbud Banten mengadakan kontrak komputer, laptop dan server sebagai penyedia barang. Namun barang yang disediakan atau dipasok ternyata tidak sesuai dengan yang diatur kontrak. Nilai kontrak lebih Rp25 miliar.

Ternyata, realisasi pengadaan komputer itu tidak sesuai dengan yang diatur kontrak.

“Tim penyidik akan terus maraton penyelesaian penyelidikan agar dapat segera dilimpagkan ke pebgadilan,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, EK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Selain EK, penyidik juga menetapkan Komisaris PT CAM, US sebagai vendor atau penyedia komputer untuk pengadaan dan AP, mantan Sekretaris Dindikbud Banten.

“Penyidik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, keduanya yakni EK selaku pengguna anggaran dan US selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/3/2022).

Hasil pemeriksaan, kata Ivan, diketahui tersangka US juga berperan mengatur dan mengarahkan pengadaan sebanyak 1.800 unit komputer untuk UNBK tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tahun anggaran 2018.

Tersangka EK ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Pandeglang.

Dijelaskan Ivan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” ujar Ivan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button