HeadlineOpiniTekno

Menyoal Command Center Provinsi Untuk Banten Satu Data

Ditulis Oleh: IMAN NUR ROSYADI *)

Command Center (pusat perintah atau komando) menjadi tren di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) dalam beberapa tahun terakhir. Setidaknya, tren ini terlihat dari beramai-ramainya Pemda, terutama pemerintah kabupaten dan kota membuat command center sebagai wujud kesungguhan dan bagian dari E-Government atau pemerintahan elektronik alias digital.

Secara umum, Command Center adalah sebuah lokasi yang lengkap dengan infrastruktur yang diperlukan, pengambil kebijakan berserta tim melakukan meeting, mengambil keputusan menugaskan, mengkoordinasi, memonitor dan mengontrol seluruh tindakan yang diperlukan sebagai respon cepat terhadap krisis yang dihadapi yang meliputi tindakan tanggap darurat, action plan untuk perbaikan dan pemulihan, langkah pengadaaan, dan langkah penyediaan informasi publik.

Tujuan Command Center dibuat adalah mengumpulkan dan memroses data dan informasi yang dibutuhkan agar dikelola (manage) untuk mendapatkan respon dan keputusan-keputusan yang cepat.

Di dunia ICT (Informastion Comunications and Technology) atau TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dikenal Command Center memiliki fungsi sesuai dengan tujuan dibuatnya Commad Center. Setidaknya ada empat fungsi Command Center sebagai berikut;

Pertama, data center management — mengatur manajemen pusat dan pengendalian operasi untuk sistem komputer yang sangat esensial bagi kepentingan berbagai urusan, biasanya berbentuk pusat data dan mempunyai ruangan khusus dengan berbagai peralatan komputer canggih (super komputer, mainframe, server, jaringan dan sebagainya). Secara singkat, Command Center membutuhkan data center sesungguhnya, bukan ruang server (room server) atau sekadar menitipkan server ke perusahaan penyewa data center (colocation).

Baca: Membicarakan Big Data Dalam Banten Satu Data

Kedua, application management — menjamin berbagai aplikasi yang sangat penting bagi para pengguna baik untuk lingkungan internal maupun eksternal dan jaringan yang tersedia tersedia dan bekerja sesuai desain yang ditetapkan. Kira-kira biayangkan, salah satu server dalam data center itu menyediakan berbagai aplikasi. Contohnya adalah e-office, Simpeg, Simral, pusat informasi harga, sistem pelaporan masyarakat, e-Bansos, sistem pembayaran pajak kendaraan dan sebagainya.

Ketiga, civil management — mengatur manajemen pusat dan pengendalian fungsi-fungsi operasi sipil atau yang berkaitan dengan masyarakat. Para staf selalu memonitor berbagai tren yang sedang terjadi di masyarakat agar dapat menjamin keamanan masyarakat dan berbagai operasi pemerintahan.

Keempat, Emergency (crisis) management — menangani langsung ke masyarakat, sumberdaya, dan informasi dan mengendalikan kejadian untuk mencegah suatu krisis / kondisi darurat serta meminimumkan berbagai dampaka suatu kejadian/musibah.

Command Center di lingkungan pemerintahan selama ini lebih banyak digunakan pemerintah kota (Pemkot) yang memiliki wilayah dan masyarakatnya yang bersifat urban. Misalnya, Bandung Comand Center (BCC) yang diresmikan Walikotanya, Ridwan Kamil. Pemantauan arus lalu lintas, daerah-daerah banjir dan sejenisnya merupakan masalah yang harus ditangani secara cepat. Setidaknya, Pemkot Bandung memasang 4.000 CCTV, di antaranya 100 CCT bersifat analitik, yaitu CCTV yang bisa menganalisa dan memprediksi gerakan yang membahayakan.  Hal serupa dilakukan Pemkot Surabaya yang mengintegrasikan pemantauan arus lalu lintas dan daerah-daerah potensi banjir melalui CCTV dan diintegrasikan dengan Surabaya Command Center.

Command Center  Provinsi

Command Center Provinsi tentu saja bisa dibuat. Fungsi dan tugasnya disesuaikan dengan kewenangan provinsi yang diatur dalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tidak elok rasanya jika Commad Center Provinsi menampilkan melalui video wall tentang kondisi arus lalu lintas di ruas jalan tertentu. Meski gambar itu merupakan ruas jalan provinsi, kewenangan penanganan kemacetan arus lalu lintas bukan di provinsi, tetapi berada di kabupaten dan kota. Lalu, untuk apa CCTV arus lalu lintas itu ditampilkan?

Jika membicarakan Provinsi Banten, berarti Command Center dibuat dengan landasan Banten Satu Data dalam mewujudkan pemerintah elektronik (E-Government). Banten Satu Data membutuhkan Data Center (bukan room server dan bukan menitipkan server atau colocation). Banten Satu Data dalam operasional internal harus menggunakan intranet, bukan internet. Banten Satu Data merupakan basis utama Command Center.

Commadn Center Provinsi bisa menjadi sarana untuk mengevaluasi, monitoris dan menjalankan urusan wajib kewenangan provinsi yang merupakan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.

Sedangkan urusan wajib non pelayanan dasar adalah tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan dan perpustakaan.

Urusan pilihan bagi provinsi adalah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Mari dibayangkan. Ketika Gubernur Banten, Wahidin Halim dan wakilnya, Andika Hazrumy berada di Command Center ingin mengetahui pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) saat itu, maka Command Center akan menayangkan secara real time persentase PAD yang masuk disertai grafik setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menghasilkan PAD. Semua data, gambar, grafik dan keterangan PAD itu diambil melalui intranet dengan menggunakan jaringan fiber optik (FO) ke Data Center dan OPD-OPD.

Khusus untuk pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan provinsi, data diperoleh dari unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Samsat yang secara real time menginput data pembayaran pajak kendaraan setiap kali wajib pajak membayar. Input itu melalui aplikasi yang (seharusnya) dihubungkan ke Data Center melalui internet. Hal ini disebabkan lokasi UPTD Samsat tersebar di sejumlah daerah di Banten. Ketika dibutuhkan, data pembayaran pajak kendaraan diambil dari Data Center ke Command Center melalui jaringan intranet.

Data wajib pajak dan pembayaran pajak kendaraannya merupakan rahasia negara. Jadi bisa dibayangkan, kalau server data tersebut “dititipkan” di perusahaan data center (pihak ketiga), maka pelanggaran pasal-pasal kerahasiaan negara bisa dilanggar karena masih memiliki celah untuk diintervensi atau dimanfaatkan pihak lain.

Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakilnya, Andika Hazrumy tentu saja dipermudah untuk mengambil keputusan dengan keberadaan Command Center. Kedua pimpinan ini bisa mengambil keputusan untuk dijalankan ketika (sekadar contoh) melihat fakta bahwa PAD baru mencapai 10 persen dari target yang ditetapkan. Padahal waktu sudah berjalan lima bulan dari tahun anggaran. Atau kedua pimpinan ini bisa melihat fakta pencairan BOS dan BOSDA dan nilai yang sudah ditransfer ke sekolah maupun guru-guru. Atau bisa dilihat bagaimana program infrastruktur dan pengobatan gratis dijalankan oleh OPD terkait dengan melalui grafik dan gambar-gambar yang ditayangkan di video wall di Command Center.

Karena itu, ketika berhembus adanya rencana Provinsi Banten membangun Command Center, maka ada dua tanggapan dari para pemerhati ICT yang diungkapkan melalui pertanyaan-pertanyaan. Yaitu, apakah pejabat yang mengelola TIK di Banten sedang “bermimpi” soal Command Center? Karena faktanya, infrastrukur ICT di lingkungan Pemprov Banten belum terbangun secara ideal. Bagaimanakah mendukung operasi Command Center tersebut?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah pejabat yang mengelola TIK di Banten memahami Command Center? Pertanyaan ini berdasarkan “guyonan” seorang pejabat eselon II ketika melihat tayangan di Video Wall yang ditaruh di ruangan Gubernur Banten. Karena isinya hanya tayangan CCTV kondisi ruas jalan terntentu. Kalau Video Wall itu ditaruh di ruangan gubenur atau wakil gubernur, maka fungsinya bukan lagi Command Center. Karena sesungguhnya, Video Wall itu harus diletakan di sebuah ruangan berikut fasilitas meeting room, bukan di ruangan gubernur dan wakil gubernur. (*)

 

*) IMAN NUR ROSYADI adalah pemerhati ICT dan pengelola MediaBanten.Com

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button