Hukum

Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Masker Dinkes Rp1,68 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021), pukul 18.00 WIB, menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar. Ketiga tersangka adalah WF (Pejabat Pelaksana Teknis), AS (penyedia barang) dan NS (pejabat pembuat komitmen atau PPK dinas). Ketiga tersangka sementara ditahan di Rutan Pandeglang.

Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana kepada wartawan mengatakan, penyidik kejaksaan menemukan secara kuat bukti bahwa telah terjadi persekongkolan antara PPTK dengan pengusaha untuk melakukan mark up harga masker dalam rancana anggaran biaya (RAB) pengadaan sebanyak 15.000 masker.

Harga semula Rp70.000 per box diubah menjadi Rp220.000 per box. “Ini dilakukan setelah ada usulan dari penyedia barang,” kata Kepala Kejati Banten.

Kemahalan harga tersebut setelah dihitung dengan pengurangan pajak, maka timbul kerugian sekitar Rp1,68 miliar. “Selain kemahalan harga, penyidik mendapatkan bukti bahwa pengadaan masker itu disubkontrakan dan penyedia barang melakukan pemalsuan sejumlah dokumen untuk kepentingan pengadaan barang tersebut,” katanya.

Asep Nana Mulyana membenarkan kehadiran Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti. Kepentingannya adalah untuk dimintai keterangan dan pendalaman soal kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca:

“Saya tidak mau beranda-andai, apakah ke depan bakal ada tersangka baru atau tidak. Kami berkerja berdasarkan bukti-bukti dan keterangan. Jadi nanti kami lihat ke depan bagaimana hasil pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut dugaan korupsi pengadaan masker yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Penyidikan ini berdasarkan informasi dari berbagai ke Kejati yang dilanjutkan dengan pendalaman informasi tersebut.

Dugaan korupsi itu terkait pengadaan 15.000 masker yang bernilai Rp3 miliar. Dugaan sementara kerugian berkisar Rp1,6 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus, nilai kerugian, dugaan, Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih,” kata Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron, melalui selulernya, Senin (24/05/2021).

Meski belum ada yang diperiksa, Kejati Banten sudah melayangkan undangan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.

“Belum (ada yang diperiksa) lah, kan ini masih dari intel kita serahkan ke pidsus, kalau undangan klarifikasi sudah, tiga dari dinas (Dinkes), dua dari penyedia barang, lima orang,” terangnya. (IN Rosyadi)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button