HeadlineHukum

Lagi, Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hibah Ponpes Rp117 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemmotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes), setelah sebelumnya menetapkan ES sebagai tersangka. Namun belum ada tersangka dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten dalam kasus tersebut.

Tersangka baru itu adalah Tb. AS sebagai pengurus salah satu Ponpes yang menerima bantuan hibah dan AG yang berprofesi sebagai honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan membenarkan ada dua tersangka baru yang baru ditetapkan dalam kasus dugaan pemotongan dan hibah yang dialokasikan Pemprov Banten tahun 2020.

“TB. AS pengurus Ponpes dan AG honorer Kesra Provinsi Banten,” katanya sat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Kamis (22/4/2021). Namun saat ditanya lebih jauh, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

Aisisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pmeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” kata Sunarko, Aspidsus Kejati Banten.

Baca:

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) pada tahun anggaran 2020.

Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap penerima hibah. Selain itu, pihaknya menemukan proses verfikasi data secara tidak sempurna.

“Masih berjalan. Kami tim masih melakukan konfirmasi ulang terhadap beberapa penerima hibah. Jadi memang ada pemotongan di lapangan yang seharusnya diterima penerima. Belum lagi, kami mendapat informasi, proses data terkait verifikasi yang tidak sempurna, banyak kejanggalan,” katanya.

Tim penyidik harus secara hati-hati mengumpulkan bukti yang komprehensif. Sehingga, kasus itu dapat dibuktikan dengan benar di persidangan nanti.

Ia menyebutkan, kurang lebh ada 4.026 Ponpes yang telah menerima bantuan hibah dari Pemprov Banten. Menurutnya, tiak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pemotongan bantuan itu.

“Kemungkinan ya (ada tersangka baru), tentu hasil penyidikan. Kami tidak mau berandai-andai, menduga-duga. Penetapan tersangka, termasuk yang kita klarifikasi dimintai keterangan tentu berdasarkan alat bukti. Tunggu saja, pantau kami terus,” terangnya.

Di tempat yang sama, Aisisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Sunarko, mengaku telah melakukan pemeriksaan kepada 150 Ponpes yang menerima dana hibah.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN Pemprov Banten, yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah Ponpes.

“Kurang lebih 150 Ponpes, tersebar di Banten. Sudah (dilakukan pemanggilan pihak Pemprov Banten),” jelasnya. (TitikNol.Co.Id / IN Rosyadi)

Sumber: TitikNol.Co.Id. Lihat halaman aslinya, KLIK DI SINI


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONAS ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button