EdukasiHeadline

Ijazah Khotif Akhirnya Diambil di SMAN 3 Kota Serang

Asep Kalbarqil Khotif, yang ijazahnya ditahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Serang karena belum melunasi tunggakan, akhirnya bisa mengambil ijazah tersebut. Asep datang ke sekolah dan menandatangi surat permohonan maaf atas beredarnya berita tentang penahanan ijazah.

Salinan surat pernyataan bertanggal 24 Juni 2019 yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (25/6/2019) menyebutkan, pemberitaan media online mapun media cetak itu dinilai telah membuat nama baik SMAN 3 Kota Serang menjadi tidak baik. “Saya minta maaf kepada seluruh civitas SMAN 3 Kota Serang atas beredarnya berita tersebut,” demikian dalam surat pernyataan tersebut.

Asep Kalbarqil Khotif menjelaskan, seluruh tunggakannya sebesar Rp1,3 juta telah dihapus oleh SMAN 3 Kota Serang. Tunggakan itu merupakan pembelian buku Lembaran Kerja Sekolah (LKS) yang dibeli dari koperasi setempat, bukan sumbangan pembangunan pendidikan (SPP).

Sementara itu, Nurdiana Salam, Kepala SMAN 3 Kota Serang mengemukakan, SMAN 3 Kota Serang tidak pernah menahan ijazah siswa. “Bahkan saya memerintahkan kepada Wakasek Kesiswaan dan staff tata usaha mencari siswa yang belum melakukan sidik jari pada ijazah. Jadi kebijakan di sini tidak ada menahan ijazah,” kata Nurdiana yang ditemui MediaBanten.Com.

Baca:

Dalam kasus Asep Kalbarqil Khotif, yang bersangkutan baru melakukan sidik jari pada April 2019. “Kemudian staf TU menyarankan agar Asep datang lagi ke sekolah pada besoknya untuk menghadap kepala sekolah, tetapi saudara Asep tidak pernah datang hingga muncul pemberitaan itu,” katanya.

Ketika muncul pemberitaan soal penahanan ijazah, Kepala SMAN 3 Kota Serang memerintahkan staf TU untuk mencari Asep dan menemui di alamat yang tercantum dalam database sekolah. Ternyata, Asep sudah tidak tinggal di alamat itu. “Ketua Rukun Tetangganya juga tidak mengetahui pindah ke mana keluarganya Asep,” katanya.

Soal tunggak, Nurdiana menjelaskan, tunggakan sebesar Rp1,3 juta itu bukan tunggakan SPP. Tunggakan itu merupakan pembelian buku lembaran kerja sekolah (LKS) yang dibeli di koperasi sekolah. Tunggakan itu kini telah dihapus.

Sebelumnya, Asep Kalbarqil Khotif, warga Kota Serang mengadu ke Inspektorat Banten, Jumat (21/6/2019) karena ijazahnya sudah lebih dua tahun masih ditahan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Serang. Penahanan ijazah itu dengan alasan masih mempunyai tunggakan sebesar Rp1,3 juta (Baca: Dua Tahun Ijazah Ditahan SMAN 3 Kota Serang, Khotif Mengadu Ke Inspektorat Banten).

Namun tunggakan belum diketahui untuk apa saja. “Saya sudah berusaha untuk mengambil ke sekolah dan menjelaskan keluarga kami sudah tidak mampu untuk menebus ijazah tersebut. Itu ijazah saya perlukan untuk melamar pekerjaan atau lainnya. Tetap tetap tidak dikasih Pak,” kata Khotif kepada MediaBanten.Com, seusai melaporka kasusnya ke Unit Pengaduan Inspektorat Banten.

Khotif menceritakan, dia lulus dari SMAN 3 Kota Serang pada tahun 2017. Dia dan keluarganya sudah berusaha mengambil ijazah itu ke SMAN 3 Kota Serang, namun selalu ditolak. Dia diharuskan melunasi tunggakan, baru bisa diambil. Terakhir, dia bersama 4 rekannya mendatangi sekolah pada pertengahan tahun 2018. “Bapak saya juga sudah datang ke sekolah, tetap pak enggak bisa diambil. Padahal ijazah itu buat persyaratan melamar pekerjaan,” kata Khotif. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button