HeadlineSeni BudayaWisata

Pemprov Dinilai Belum Memiliki Niat Baik Izin Ke Pemilik Tanah Revitalisasi Banten Lama

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai belum memiliki niat baik untuk meminta izin atau berkoordinasi dengan pemilik tanah yang sah dengan bukti sertifikat diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanah itu kini dijadikan obyek revitalisasi Kesultanan Banten oleh Pemprov Banten dengan dana puluhan miliar rupiah.

Sertifikat itu merupakan milik keluarga Sultan Banten, Ratubagus Hendra Bambang Wisanggeni, di antaranya atas nama Ratu Asiah, nenek dari sultan. “Jangan beralasan karena ada gugatan soal pewaris kesultanan. Ttrah atau garis lurus keturunan Rtb HB Wisanggeni sebagai keturunan Sultan Banten terakhir itu tidak bisa dihapus dan sertifikat tanah-tanah di sana atas nama keluarga besarnya,” kata Andi S Trisnahadi, Patih Dalam Kesultanan Banten kepada MediaBanten.Com, Sabtu (17/11/2018).

Patih Dalam Kesultanan Banten, Andi S Trisnahadi mengemukakan, selama ini pihak kesultanan masih diam terkait hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat tersebut. Karena Kesultanan Banten masih menghargai niat baik yang sering dikemukakan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Namun hingga jelang akhir tahun 2018, niat baik itu tidak pernah diwujudkan.

Namun Patih Dalem Kesultanan Banten belum mau berkomentar soal apakah ada niat dari pihak Kesultanan Banten untuk mengajukan gugatan perdata maupun pidana melalui pengadilan atas tanah bersertifikat yang dibangun oleh Pemprov Banten untuk revitalisasi Kawasan Banten Lama.

Baca: Langgar UU Cagar Budaya, Pagar Tembok Reruntuhan Keraton Surosowan Dibongkar

Sultan Banten, Ratubagus HB Wisanggeni tengah berbicara dengan Presiden RI, Joko Widodo saat berkunjung ke Kawasan Banten Lama. Foto: Patih Dalem Kesulitan Banten.

Sebelumnya, dalam siaran pers tidak resmi dari orang yang mengaku sebagai tenaga ahli Wahidin Halim yang diterima MediaBanten.Com menyebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah mendapatkan laporan bahwa tanah itu telah bersertifikat, tetapi sebagai tanah negara atau kesultanan. Selama setahun pembahasan revitalisasi, Pemprov Banten tidak pernah mendapatkan klaim atau pengaduan tanah tersebut sebagai tanah atas nama pribadi yang disertai bukti-bukti kepemilikan.

Revitalisasi Kawasan Banten Lama yang dilakukan Pemprov Banten terpusat pada zona inti di sekitar Masjid Raya Banten Lama dan Keraton Surosowan. Nilai proyeknya sekitar Rp71,9 miliar. Proyek ini dilelang dan dimenangkan oleh PT Citra Agung Utama yang beralamat di Khairil Anwar 31, Banda Aceh. Sedangkan revitalisasi kanal Banten dilelang dengan nilai Rp7,9 miliar. Pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Monodon Pilar Nusantara, Jalan Twk Hasyim Banta Muda No.3 GP, Kecamatan Kutai Alam, Banda Aceh.

Nilai proyek untuk revitalisasi Kawasan Banten Lama ini akan tambah besar jika dimasukan proyek-proyek jalan menuju Kawasan Banten Lama mulai dari Kota Serang, pembebasan tanah, pembuatan pasar sementara dan sebagainya. (Adityawarman /IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button