HeadlineSeni Budaya

Langgar UU Cagar Budaya, Pagar Tembok Reruntuhan Keraton Surosowan Dibongkar

Pagar bata yang semula direncanakan mengelilingi reruntuhan Keraton Surosowan akhirnya dibongkar sejak Selasa (23/10/2018). Pembongkaran dan meratakan bekas-bekas pemagaran itu masih berlangsung hingga Rabu siang (24/10/2018).

Juliardi, Kepala Seksi Pelestarian dan Perlindungan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan pembongkaran pagar bata tersebut. “Kami memang menyarankan agar pagar yang nantinya akan menutupi reruntuhan Keraton Surosowan itu dibongkar. Sebab bukan begitu caranya melakukan pemagaran. Alhamdulillah, Pak Gubernur menyetujui pembongkaran pagar itu,” katanya.

Prinsip pemagaran dalam cagar budaya adalah terpasang tetapi tidak terlihat, yaitu pagar memang dipasang tetapi tidak boleh menutupi benda cagar budaya. Ini berarti pemagaran harus dilakukan dengan bahan yang tidak menutup, yaitu warga masih bisa melihat benda cagar budaya yang akan dinikmati atau dilihat.

Juliardi mengatakan, saran BPCB Banten agar pagar bata itu dibongkar karena tidak pernah ada dalam desain yang diajukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Banten. “Kalau ada pemagaran, tentu kami akan menyarankan bukan dengan tembok bata yang menutupi reruntuhan Keraton Surosowan, tetapi pagar yang tak menghalangi pandangan,” katanya.

Moch Yanuar, Kepala Dinas PRKP Banten belum memberikan konfirmasi atas pembongkaran pagar yang direncanakan mengelilingi Keraton Surosowan dan dinilai melanggar UU Cagar Budaya serta tidak ada dalam desain awal. Permintaan konfirmasi melalui WA-nya tidak direspon.

Baca: Langgar UU Cagar Budaya, Keraton Surosowan Dipagar Tembok

Sebelumnya, Keraton Surosowan bakal ditutup pagar bata yang merupakan bagian dari revitalisasi Kawasan Banten Lama senilai Rp71,9 miliar dari Pemprov Banten dan pembersihan kanal sebesar Rp7,9 miliar tahun 2018. Tindakan ini terkesan mengabaikan tata cara revitalisasi yang sesuai dengan Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Keraton Surosowan merupakan salah satu cagar budaya dan ikon di Kawasan Banten Lama. Pemagaran dengan bata jelas melanggar UU Cagar Budaya, karena bukan begitu caranya. Coba perhatikan benda cagar budaya yang ditangani Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten. Semua hanya dipagar dengan kawat dengan tiang-tiang di titik tertentu, sehingga tidak menghalangi pemandangan,” kata Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Demokrat kepada MediaBanten.Com, Senin (22/10/2018).

Firdaus menilai, pelaksanaan fisik revitalisasi Kawasan Banten Lama dinilai salah kaprah antara lain mendirikan payung ala Madinah dan menutup Alun-alun Banten lama dengan marmer atau granit. “Payung ala Madinah itu tinggi, nyaris menutup Menara Banten sebagai ikon yang paling populer selama ini,” katanya.

Desain and Build

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, Dinas PRKP Banten menerapkan desain and build (mendesain sambil membangun) pada Kawasan Banten Lama. Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten, Mukoddas Syuhada menegaskan, desain and build yang diklaim boleh dilaksanakan tidak cocok dengan revitalisasi Kawasan Banten Lama.

Ketua IAI Banten, Mukoddas Syuhada mengatakan, Alun-alun Banten yang merupakan ruang terbuka hijau harusnya dihijaukan dengan rumput dan ditambahkan tanaman dan pepohonan supaya lebih teduh dan nyaman. Tapi nyatanya, Alun-Alun Banten yang kondisi eksistingnya paving block diganti dengan marmer yang harganya sangat mahal. “Bahkan pepohonan yang usianya puluhan tahun habis ditebang diganti dengan payung-payung hidrolik yang harganya juga sangat mahal,” kata Mukoddas yang dihubungi MediaBanten.Com.

Pagar-pagar eksisting dirobohkan semua dan diganti dengan pagar baru. Setelah di komplain sama Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB), pagar yang baru dibangun pun dibongkar kembali. Selain itu, payung-payung hidrolik yang semula tingginya di atas 10 m pun setelah di komplain pihak BPCB, dipotong menjadi lebih pendek. Payung-payung hidrolik tersebut selain tidak ada fungsinya, juga merusak struktur ruang Alun-Alun Banten. Sistem hidrolik nya pun sangat rentan rusak, apalagi ditempatkan di daerah pesisir teluk yang rentan berkarat.

Jika saja Alun-Alun Banten tidak di marmer, pepohonan tidak ditebang, maka betonisasi kanal dan pembuatan gorong-gorong yang membutuhkan biaya mahal tidak diperlukan lagi. “Alangkah bijaknya jika biaya itu semua dialihkan untuk menghijaukan Kawasan Kesultanan Banten, melengkapi fasilitas sarana prasarana Museum dan menghidupkan kembali jalan-jalan lama Kesultanan Banten,” katanya. (Adityawarman / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button