EdukasiHeadline

Di Tengah Kritik Maladministrasi, Diklat Calon Kepsek di Banten Berlanjut Ke Pemagangan

Pendidikan dan pelatihan 48 calon kepala sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA/SMK) kini memasuki pemagangan, meski di tengah kritik soal potensi maladministrasi dan kerugiaan negara karena tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten, Endrawati yang dihubungi MediaBanten.Com, Rabu (15/5/2019) membenarkan soal Diklat calon kepala sekolah memasuki tahap pemagangan.

“Jadi begini, Diklat di kita ini ada yang teknis dan manajerial. Untuk Diklat yang bersifat manajerial itu terdiri dari on dan off. On berarti peserta Diklat berada di ruangan untuk teori dan sebagainya. Sedangkan Off berarti peserta Diklat melakukan praktik lapangan, dalam hal ini di sekolah sebagai kepala sekolah. Durasi waktunya biasanya lebih panjang, lebih 2 bulan,” kata Endarwati.

Kepala BPSDMD Banten, Endrawati menjelaskan, dalam posisi peserta Diklat off, bukan berarti tidak mengerjakan apapun, tetapi peserta diwajibkan menerapkan sebuah perubahan atau inovasi terhadap bidang tugasnya. “Khusus untuk calon kepala sekolah, durasi on itu hanya 7 hari. Sedangkan durasi off selama 30 hari,” katanya.

Baca: Sebanyak 48 Calon Kepsek Ikut Pendidikan dan Latihan di BPSDM Banten

Selain harus melakukan inovasi, peserta Diklat Calon Kepala Sekolah harus melakukan pemagangan. Selain kepala sekolah yang tempat tugasnya, juga harus satu sekolah lagi di tempat lain. Artinya, satu peserta Diklat magang di dua sekolah.

Endrawati menegaskan, surat perintah tugas (SPT) untuk pemagangan di sekolah lain harus diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. “Jadi SPT itu bukan dari kami, tetapi dari Dindik,” katanya, sambil menambahkan BPSDMD Banten telah mengirimkan surat ke Dindikbud Banten agar segera menerbitkan SPT untuk peserta Diklat Calon Kepala Sekolah. Setiap satu peserta Diklat harus memiliki 2 SPT, yaitu SPT untuk sekolahnya dan SPT untuk pemagangan di sekolah lain.

Kabid Kelembagaan Dindikbud Banten, Taqwim yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan soal peserta Diklat Calon Kepala Sekolah yang mulai magang di sekolah-sekolah. “Kabarnya begitu, tetapi suratnya belum saya terima, baru dapat kabar via WA,” kata Taqwim melalui pesan WA.

Sebelumnya, Gandung Ismanto, Akademisi Universitas Negeri Tirtayasa (Untirta) menilai adanya maladministrasi dalam proses pendidikan dan pelatihan (Diklat)calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Terbukti, lolosnya calon yang tidak berhak (eligible) tetap mengikuti Diklat Calon Kepsek di BPSDM Banten. Maladministrasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Ya dapat dimaknai sebagai maladministrasi, yaitu ketidakpatuhan pada peraturan yang berlaku. Demikian pula BKD yang tidak memverifikasi kembali data yang diusulkan dari Dindikbud,” kata Gandung Ismanto, Akademisi Untirta kepada MediaBanten.Com, Kamis (9/5/2019).

Pernyataan Gandung Ismanto ini menanggapi berita berjudul Langgar Permendikbud, Peserta Diklat Calon Kepsek SLTA Berumur Lebih 56 Tahun.

Gandung mengatakan, maladministrasi juga bisa dilihat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam menjalankan kebijakan kepegawaian daerah, sehingga berdampak pada terjadinya potensi kerugian negara.

Potensi kerugian negara itu bisa dilihat dari calon yang tidak berhak lolos dalam seleksi, bahkan tetap mengikuti Diklat Calon Kepsek SMA/SMK. Ini mengakibatkan biaya dikeluarkan untuk seluruh proses itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Padahal kuota Diklat calon kepsek sangat terbatas karena berbagai alasan, di antaranya keterbatasan anggaran. “Output dari hal tersebut ya tidak bisa dipetanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Menurut Gandung Ismanto, outcome dari Diklat calon kepsek itu, di antaranya tidak bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten karena tidak bisa dilantik sebagai kepala sekolah. Ini merupakan tindakan mubazir akibat calon yang tidak berhak atau eligible lolos dalam proses seleksi tersebut. (Aditywarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button