EdukasiHeadline

Langgar Permendikbud, Peserta Diklat Calon Kepsek SLTA Berumur Lebih 56 Tahun

Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Banten, Komarudin mengakui ada peserta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang umurnya sudah melampaui yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) No.6 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Dalam pasal 6 ayat j Permendikbud itu disebutkan, calon kepala sekolah yang telah mengikuti Diklat, umurnya tidak boleh lebih dari 56 tahun pada saat dilantik jadi kepala sekolah.

“Kami hanya menerima daftar yang diajukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten. Daftar itu berdasarkan hasil seleksi calon kepala sekolah yang dilakukan Didikbud pada tahun 2017. Pada tahun 2018, Dindikbud tidak melakukan seleksi,” kata Komarudin yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (7/5/2019).

Kepala BKD Banten mengingatkan, para calon kepala SMA dan SMK negeri yang tengah mengikuti Diklat itu harus melalai seleksi lagi. “Tidak semuanya bisa dilantik menjadi kepala sekolah. Ada hal-hal yang lainnya,” kata Komarudin.

Baca: Memperingati Hardiknas, Gubernur Minta PT Kembangkan Inovasi dan Kreativitas

Komarudin tidak mau menjawab soal bagaimana calon kepala sekolah yang telah berumur 56 tahun bisa lolos dan ikut serta dalam Diklat Calon Kepala Sekolah yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Banten. “Tanya aja ke Dindikbud Banten, bagaimana itu bisa lolos,” kata Komarudin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dindikbud Banten, Takwim ketika dihubungi MediaBanten.Com dengan tegas menyatakan tidak mau mengomentari soal peserta Diklat Calon Kepsek yang telah melampaui umur yang disyaratkan. “Saya tidak mau diwawancara selama bulan puasa,” katanya sambil pergi meninggalkan wartawan yang tengah mewancarainya.

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala SMA dan SMK di Banten sesuai surat Pj Sekda Banten, Ino S Rawita tanggal 23 April 2019 menyebutkan berjumlah 48 peserta. Diklat dibagi menjadi dua angkatan yang masing-masing berjumlah 24 orang.

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah merupakan persyaratan bagi kepala sekolah yang dilantik sesuai dengan Permendikbud No.6 tahun 2019 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah. Tanpa sertifikat diklat itu, seseorang tidak boleh diangkat menjadi kepala sekolah.

Di dalam Permendikbud tercantum persyaratan usia maksimal berumur 56 tahun. Kenyataannya, setidaknya tercatat 4 orang sudah berumur 56 tahun pada bulan April 2019. (Aditywarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button