EdukasiHeadline

Akibat Kisruh Administrasi, Honorer Lebih 8.000 Guru Non-PNS Terlambat dan Listrik Menunggak

“Kekisruahan” pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menyebabkan tunggakan pembayaran listrik sebagian besar SMA/SMK Negeri dan honor lebih 8.000 guru non-pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, dalam suratnya PT PLN “mengancam” akan mencabut listrik jika hingga tanggal 20 Marlet 2019 belum juga dibayar.

Plt Sekretaris Dinas (Sekdis) Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin yang dikonfirmasi MediaBanten.Com, Selasa (5/3/2019) membenarkan soal tunggakan listrik, namun dia tidak menyebutkan secara jelas. “Sudah ada MoU dengan PLN, nanti akan diselesaikan,” kata Ujang sambil pergi menghindari pertanyaan berikutnya.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, salah satu contoh tagihan yang dilayangkan PT PLN ke Dindikbud Banten adalah tagihan untuk Lab Multi Media SMKN 7 Kota Serang senilai Rp3,l6 juta. Tagihan itu merupakan tunggakan dua bulan terakhir (Januari-Februari 2019). Surat yang ditandatangani Agung Umar Prabowo, Manajer PT PLN ULP Serang memberi batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Maret 2019.

“Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 maka akan dikenakan biaya keterlambatan dan dengan sangat menyesal kami akan melaksanakan pemutusan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung Umar Prabowo dalam suratnya yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tanggal 3 Maret 2019.

Sementara itu, sejumlah guru non-PNS mengatakan, hingga tanggal 5 Maret 2019 ini belum menerima honor yang biasanya setiap bulan dibayarkan. “Ini sudah dua bulan dan sekarang masuk bulan ketiga. Selama ini kami hidup dari utangan ke sana-kemari. Kami dijanjikan pertengahan bulan Maret ini bisa dibayarkan, cuman kami tidak tahu apakah yang dibayarkan itu dua bulan atau tiga bulan,” kata seorang guru non-PNS di sebuah SMKN di Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca: SMA dan SMK Swasta Merasa “Dianaktirikan” Pemprov Banten

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (FKKSMK) Banten, Lilik Hidayatulloh yang dihubungi MediaBanten.Com membenarkan adanya tunggakan listrik di setiap sekolah. “kan sekolah sekarang tidak ada uang. Semuanya ada di BPKAD Banten. Kami sedang memrosesnya agar minggu depan bisa dibayarkan semuanya, termasuk guru non-PNS. Tidak ada masalah Pak,” kata Lilik Hidayatulloh.

Kekisruhan Administrasi

Kekisruhan administrasi mulai muncul di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten setelah terjadi perubahan dalam penetapan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis (PPTK) dalam merealisasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Banten tahun 2019. Perubahan mendasar adalah kepala sekolah SMA dan SMK Negeri menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) yang berararti anggaran dialokasikan langsung di sekolah masing-masing.

Semula, Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi semula menetapkan pejabat PPTK berada di Dindikbud Banten, meski KPA dan PPK-nya tetap dipegang oleh kepala sekolah masing-masing. Penetapan PPTK berada di Dindikbud Banten ini diprotes sebagian besar kepala sekolah dengan alasan akan terjadi ketidakefektifan bagi sekolah-sekolah yang jaraknya sangat jauh dari Kota Serang seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Lebak bagian selatan dan Pandeglang bagian selatan. Akibat protes ini akhirnya ditetapkan pejabat PPTK ditempatkan di KCD Dindikbud masing-masing wilayah.

Persoalan lainnya adalah perubahan struktur organisasi tata kerja (SOTK) yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Banten yang disahkan bulan Juni tahun 2018 yang merupakan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Soal perubahan nomenklatur itu disinggung Gubernur Banten dalam apel itu juga memerintahkan Wakil Gubernur Banten, Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengatur hal tersebut. “Sampai dengan bulan Desember 2018 para kepala cabang dinas mengeluh tidak bisa bekerja karena mereka belum dikukuhkan terkait adanya perubahan nomenklatur. Saya perintahkan kepada Sekda dan BKD untuk menyelesaikan pengukuhan tersebut karena itu akan berakibat pada pelayanan kepada masyarakat “ kata Gubernur dalam siaran pers dari Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com (Baca:Mengaku Tidak Ikut Campur Soal Mutasi, Gubernur Minta Segera Kukuhkan Pejabat).

Gubernur mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur perubahan struktur dan nomenklatur sudah dibuat sejak bulan Juni 2018. “Karena sebenarnya pergub perubahan nomenklaturnya sudah ada tetapi belum ada pengukuhan. Koordinasi tersebut dilakukan oleh Sekda dan BKD, saya tidak pernah ikut campur dengan hal tersebut karena Sekda dan BKD memberikan laporan kepada saya“ kata Wahidin. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button