Mahasiswa Demo, Nilai Pempov Banten Tak Ramah Pendidikan Disabilitas
Puluhan mahasiswa demo di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (5/10/2021). Mereka menilai, Pemprov Banten hingga saat ini tidak ramah terhadap penyandang disablitas.
Para pendemo tersebut bergantian melakukan orasi. Polisipun berjaga untuk mengamankan aksi. Aksi berlangsung dengan damai.
Karim Maulana, Ketua umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Khusus Banten mengatakan, Pemprov Banten belum memperhatikan kaum disabilitas.
“Kami tidak boleh diam saja Ketika di usia 21 tahun Provinsi Banten, namun keadilan masih saja belum dirasakan oleh para penyandang disabilitas,” ucap Karim di sela-sela aksi saat diwawancarai. Karena mahasiswa demo.
Menurutnya, narasi pasal-pasal yang ada pada Perda Disabilitas No. 14 Tahun 2019 pada nyatanya masih adanya ketidaksesuaian dengan Undang-Undang no. 16 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, sehingga menjadi bukti bahwa peraturan hanya dibuat sebagai formalitas dan hak-hak disabilitas masih dieksploitasi.
“Berbagai aksesibilitas penyandang disabilitas belum merata di Provinsi Banten, trotoar kota serang menjadi salah satu contoh bahwa kebijakan pemerintahan banten belum menyediakan aksesibilitas bagi disabilitas,” katanya.
“Guiding blok pada trotoar di depannya itu ada tong sampah, ada pohon ada tiang listrik. Termasuk di KP3B sendiri, fasilitas untuk disabilitas masih minim, terutama di dalam kantor. Jadi bekum ramah disabilitas,” katanya.
Selain itu, hak pendidikan belum meratanya pendidikan untuk berkebutuhan khsusnya, menurutnya masih banyak anak berkebutuhan khusus (ABK) yang masih belun mengenyam pendidikan dan untuk tenaga pendidikpun masih banyak yang belum sesuai dengan kompetensi. “Kami juga menyoroti juga pemenggalan dana bansos disabilitas,” katanya.
Maka, pihaknya menuntut. Pada sektor pendidikan, pertama keterbukaan informasi penerimaan guru SKh Negeri atau Sekolah Inklusi, kedua perluas akses Pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Sektor sosial dan ekonomi, pertama keterbukaan lapangan kerja untuk disabilitas. Kedua transparansi anggaran bansos bagi penyandang disabilitas
Sektor hukum, tinjau ulang Perda Disabilitas, OPD, Akademisi. Kemudian sektor kesehatan, jaminan Kesehatan bagi penyandang disabilitas. Terakhir, Infrastuktur, pemerataan ruangĀ publik ramah disabilitas. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)
- Diapresiasi, Program PTSP Goes To Mall di Jakarta - 07/10/2024
- Pengrajin Atap Kiray di Lebak Kesulitan Bahan Baku - 07/10/2024
- Pembudidaya Jamur Tiram di Lebak Kewalahan Penuhi Pasar - 07/10/2024